Warga Aitinyo Utara Gelar Deklarasi Bentuk LMA dan IKMMF, Ketua DPRD: Langkah Maju Keberlangsungan Orang Fategomi


  • Rabu, 30 Desember 2020 | 09:00
  • | News
 Warga Aitinyo Utara Gelar Deklarasi  Bentuk  LMA dan IKMMF, Ketua DPRD: Langkah Maju Keberlangsungan Orang Fategomi Pemkab Maybrat Provinsi Papua Barat yang diwakili Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Fernando Salossa,SE secara resmi membuka Deklarasi Ikatan Keluarga Masyarakat dan Mahasiswa Fategomi (IKMMF) se-Papua,Papua Barat dan Lembaga Masyarakat Adat Aitinyo Utara bertempat di Fategomi Distrik Aitinyo Utara, Minggu (27/12/2020). (Foto-Foto: Arahkita/Engelberto)

KUMURKEK, MAYBRAT, ARAHKITA.COM - Pemerintah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat yang diwakili Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Fernando Salossa,SE secara resmi  membuka Deklarasi Ikatan Keluarga Masyarakat dan Mahasiswa Fategomi (IKMMF) se-Papua,Papua Barat  dan Lembaga Masyarakat Adat Aitinyo Utara bertempat di Fategomi Distrik Aitinyo Utara, Minggu (27/12/2020) yang ditandai dengan pemukulan Tifa

Sejumlah intelektual hadir dalam acara tersebut antara lain Aitinyo Utara Andi Asmuruf,SH.MH,Jhon P Asmuruf,SP.M.Si,Andarias Way,S.Sos dan puluhan intelek lainya.

Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Fernando Salossa,SE saat membuka acara Deklarasi menegaskan dihari ini seluruh warga Aitinyo Utara yang berdomisili di Papua dan Papua Barat telah melakukan suatu langkah maju tentang keberlangsungan orang Fategomi masa lalu yang mana memiliki keterbatasan namun Tuhan memberikan hikmat kepada leluhur dan orang tua tua di wilayah ini yang telah mempersatukan Fategomi.

Menurutnya ini semua bukan kebetulan namun ini semua karena perkenaan Tuhan untuk menjaga eksistensi,nama besar,bagi mereka yang mendiami wilayah Fategomi dan saat ini di generasi jilid 2 ini putra putri Fategomi telah melakukan kebangkitan baru sehingga patut diapresiasi,"ungkapnya.

"Saya sangat apresiasi langka ini yaitu untuk menginisiasi putra-putri Fategomi. Ini adalah suatu langkah maju sebagai wujud dari upaya-upaya sebelumnya. Secara pribadi dan atas nama pemerintah saya menyampaikan apresiasi atas pikiran-pikiran konstruktif yang mana telah dilakukan oleh intelektual di wilayah ini,"tambah Fernando.

Menurutnya  SDM yang dimiliki warga Aitinyo Utara  sudah sangat siap yang tersebar di birokrasi, politisi dan di bidang swasta serta memiliki regenerasi kaderisasi pemuda-pemudi saat ini sangat banyak dan tersebar di berbagai perguruan tinggi di seluruh Nusantara secara merata.

"Kehadiran wadah ini juga sangat penting karena dapat membantu pemerintah daerah dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. dan ini tentunya menjadi mitra pemerintah," tambahnya

Dirinya berharap langkah yang dilakukan ini akan menjadi dokumen yang harus ditindak lanjuti untuk mendata karena organisasi IKMMF ini diretafilisasi dan reorganisasi organisasi yang sudah ada untuk  diaktifkan kembali dan direncanakan dengan baik dan menyiapkan program program yang kongkrit untuk menyentuh pelayanan kepada  masyarakat yaitu aspek pemerintah,aspek gereja, dan aspek adat.

Ketua Panitia Dewan Presidium Deklarasi Ikatan Keluarga Masyarakat dan Mahasiswa Fategomi s Papua,Papua Barat  dan Lembaga Masyarakat Adat Aitinyo Utara Wilhelmus Abner Ijie,SE saat diwawancara menjelaskan bahwa tujuan dari deklarasi Ikatan Keluarga Masyarakat dan Mahasiswa Fategomi se-Papua, Papua Barat  dan Lembaga Masyarakat Adat Aitinyo Utara bermaksud untuk mengembangkan Ikatan ini ke depan.

Menurutnya ke depan reformasi dan global  teknologi semakin canggih sehingga sangat perlu untuk membentuk lembaga ini dan kedua lembaga ini merupakan bagian untuk mengembangkan regenerasi putra putri dari Aitnyo Utara dalam rangka meningkatkan pembelajaran berorganisasi kemasyarakatan wilayah  Aitinyo Utara meliputi 12 kampung  untuk selanjutnya  mengembangkan pikiran pikiran positif dalam ikatan ini kedepan serta bagaimana sebagai media berhimpun dan  belajar untuk mengkaderisasikan pemuda pemuda Fategomi  kedepan.

Ditambahkanya bahwa dengan mulai aktifnya organisasi ini dan terbentuknya wadah baru ini tidak ada motif lain namun murni untuk pengembangan organisasi,"katanya.

"Sejak semula pihaknya  telah membentuk tim perumus untuk mengisi kepengurusan organisasi kemasyarakatan yaitu  Ikatan Keluarga Masyarakat dan Mahasiswa Fategomi se-Papua,Papua Barat yang dibentuk secara global ditingkat Provinsi maupun Nasional dan selanjutnya didaftarkan kepemerintah baik di Kesbangpol Kabupaten Maybrat dan ke Kemenkumham Republik Indonesia

Pihaknya juga telah menyiapkan Tim Perumus untuk mengkaji mempersiapkan hal hal  untuk menyiapkan program kerja serta Musyawarah Besar (Mubes) dalam Mubes ini hendak di bentuk dalan 2 wilayah yaitu di Provinsi Papua dan Papua Barat

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tanggal 27 dan 28 Desember 2020 yaitu pada tanggal 27 Desember 2020 dilaksanakan Deklarasi dan pada tanggal 28 Desember 2020 di gelar Seminar Sehari yang dimaksudkan  untuk meningkatkan tranformasi perkembangan atau hal hal yang menyangkut rencana ke depan.

Dijelaskanya bahwa LMA yang terbentuk ini memiliki fungsi yang lebih luas di antaranya meningkatkan dan melindungi hak hak ulayat masyarakat dan membuat aturan aturan dalam masyarakat yang sesuai sehingga tidak terjadi konflik dalam masyarakat.

Dengan demikian kehadiran LMA ini secara tidak langsung telah membantu pemerintah Kabupaten Maybrat  dalam menyelesaikan permasalahan didalam masyarakat,"katanya.

Untuk itu kami memohon dukungan dari seluruh warga Fategomi  yang berada di Seluruh Provinsi Papua maupun Papua Barat dan di NKRI secara keseluruhan untuk membantu ,baik dari segi materil maupun solusi dan suport sehingga kedepan melalui ikatan ini kita dapat belajar bagaimana meregenerasi putra putri Fategomi kedepan yang lebih maju.

Dijelaskan juga bahwa  ormas dibentuk karena suatu kebutuhan yang merujuk pada ketentuan yaitu Undang Undang No 17 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sekretaris Distrik Aitinyo Utara Andarias Way,S.Sos yang juga merupakan Intelektual yang berasal dari Aitinyo Utara menegaskan bahwa pihaknya menerima kehadiran deklarasi IKMMF dan terbentuknya Lembaga Masyarakat Adat Aitinyo Utara karena ini merupakan jati diri orang Fategomi yang berkedudukan di wilayah di Distrik Aitinyo Utara. “Selaku pemerintah Distrik  pihaknya sangat mendukung berjalannya deklarasi ini karena murni untuk mengaktifkan kembali organisasi IKMMF selaku intelektual di wilayah ini kami mendukung dan ikut terlibat secara langsung dalam proses ini,”jelasnya.

Langkah selanjutnya yang akan diambil setelah ini adalah menyiapkan struktur, mengatur Jadwal pelaksanaan Musyawarah Daerah  selanjutnya memilih pemimpin-pemimpin organisasi ini yang merupakan perwakilan dari masing masing wilayah.atau daerah baik dari Provinsi Papua maupun Papua Barat Di Indonesia keseluruhan  bahkan yang ada diluar Indonesia,"jelasnya.

Sementara itu penggagas terbentuknya  Lembaga Masyarakat Adat Aitinyo Utara Andi Asmuruf,SH.MH menjelaskan bahwa Lembaga Masyarakat Adat dibentuk berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 18 b ayat 2 sebelum amandemen Undang Undang Dasar 1945 keberadaan adat belum diakui dan setelah amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 keberadaan Adat telah diakui negara.Sejumlah deklarasi tentang hak hak masyarakat adat seperti deklarasi PBB,Hak Pribumi  memotifasi bagaimana pihaknya untuk menata kelembagaan adat dalam struktur undang undang otsus.

"Menurutnya Papua terdiri dari 7 wilayah adat dan ternyata dirinya melihat bahwa belum merata dalam membangun status hukum lembaga adat dalam konstitusi sehingga dengan demikian dengan hadirnya Lembaga Masyarakat Adat Aitinyo Utara akan menjadi contoh bahwa Deklarasi dan pembentukan  legalitas lembaga adat harus dibentuk secara resmi yang dimulai dari distrik Aitinyo Utara.dan tidak menutup kemungkinan bagi seluruh wilayah di kabupaten Maybrat untuk melebur didalamnya namun setelah proses dasar hukumnya keluar,"jelasnya 

LMA ini juga akan mengakomodir segala kepentingan yang berkembang didalam masyarakat termasuk persoalan Tanah Adat.dan juga lembaga ini akan mengatur pencalonan Majelis Rakyat Papua sesuai dengan amanat Undang- Undang Otsus," tandasnya.

9e45d551-2e28-4f5d-8a9d-43e56d3545a5

MRP haruslah  mewakili orang orang dari suatu wilayah setempat dan harus orang yang mewakili rakyat setempat dan kepentingan masyarakat adat setempat.

Organisasi ini di bentuk dengan legalitas  mengikuti tatanan undang undang bukan politik semata mata.

Dirinya berharap agar warga setempat dapat menerima dan menata sisitem pemerintahan adat sesuai regulasi yang ditetapkan Lembaga Adat ini akan mengatur tentang perkawinan, tentang Tanah Adat   diatur berdasarkan undang undang yang berlaku.

Selanjutnya langkah-langkah yang diambil setelah deklarasi ini pihaknya akan menyampaikan keberadaan Lmbaga Masyarakat Adat Aitinyo Utara kepada pemerintah daerah dengan program program menurut undang undang Otsus untuk Pemberdayaan Lembaga Adat

Pria yang juga menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara ini menambahkan  bahwa Organisasi Ikatan Keluarga Masyarakat dan Mahasiswa Fategomi se-Papua, Papua Barat sudah terbentuk sejak 1996 yang berkedudukan di Kota Sorong namun telah sekian lama vakum 

Menurutnya sebagai seorang senior warga Fategomi melihat potensi pemuda-pemudi Fategomi yang luar biasa banyak  maka teregeraklah untuk mengaktifkan kembali.

Saat ini organisasi kemasyarakatan sudah ada undang undangnya yaitu UU No 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan  yang mana dalam pasal 5 terdapat pasal yang mengatur tentang kapasitas nya yaitu melingkupi provinsi atau 2 provinsi secara khusus di Papua.sehingga patut diaktifkan kembali dengan dengan ruang lingkup yang lebih luas lagi.

Mahasiswa  S3 Di Univeritas Hasanudin Makassar ini juga membawakan materi dalam seminar sehari dengan  materi terkait status hukum kedudukan lembaga organisasi kemasyarakatan.

Menurutnya dalam hirarki kenegaraan keberadaan organisasi Lembaga Masyarakat Adat belum dimasukan dalam tatanan undang undang undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dai saat ini telah diatur sehingga patut untuk di Sosialisasi.

Reporter : Engelberto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru