Selasa, 27 Januari 2026

Bermesraan dengan Remaja di Hotel, Oknum Kades di Sikka Digebrek Satpol PP


  • Jumat, 04 Desember 2020 | 20:40
  • | News
 Bermesraan dengan Remaja di Hotel, Oknum Kades di Sikka Digebrek Satpol PP Seorang Kepala Desa digebrek Petugas Sat Pol PP dan Damkar Sikka saat sedang bermesraan dengan remaja di hotel. (Foto: Arahkita/Eryck)

MAUMERE, ARAHKITA.COM - Seorang Kepala Desa (Kades), digebrek Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebaran (Sat Pol PP dan Damkar), Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, saat sedang bermesraan dengan seorang gadis remaja di sebuah hotel di Kota Maumere, pada Jumat (4/12/2020) sekitar pukul 16.30 Wita.

Informasi yang dihimpun arahkita.com dari warga yang berdiam di sekitaran hotel tersebut, diketahui proses penggebrekan tidak berlangsung lama. Warga baru mengetahui ada penggebrekan setelah melihat oknum Kepala Desa bersama gadis remaja itu digiring ke mobil Pol PP.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol dan Damkar) Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggebrekan terhadap seorang pria dengan seorang perempuan yang bukan suami istri.

Menurut informasi yang diterima pihaknya dari warga sekitar hotel, pria tersebut sudah sering ke hotel itu, namun biasanya dengan perempuan yang bergantian.

"Masyarakat bahkan sampai ke kantor, menyampaikan bahwa pria itu sudah sering sekali ke hotel namun dengan perempuan yang bergantian," jelasnya.

Sehingga pihaknya kemudian melakukan penggebrekan setelah menerima pengaduan dua kali dari masyarakat di sekitar hotel. Penggebrekan itu dilakukan dilakukan oleh bidang Trantib Satuan  Pol PP dan Damkar dan menemukan keduanya di dalam sebuah kamar hotel.

Ia menjelaskan, pria tersebut merupakan seorang Kepala Desa di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka berinisial T. Sedangkan seorang gadis remaja yang bersama T tersebut, diketahui berinisial R dan masih dibawah umur atau belum genap 17 tahun.

Lebih lanjut Ia menambahkan, keduanya saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik PNS Pol PP Kabupaten Sikka, Maksimus Moses S.Sos. Jika telah selesai dimintai keterangan, lanjutnya, pihaknya akan memberikan pembinaan, apalagi T adalah seorang Kepala Desa.

"Kami akan lakukan pembinaan, apalagi T adalah seorang Kepala Desa.  Dan kami akan laporkan ke Bupati Sikka karena dia adalah seorang Kepala Desa," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan pihaknya adalah bagian dari 3 bulan razia baik dalam rangka penegakan disiplin COVID-19 dan juga sebagai penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru