PADMA Indonesia Dukung Upaya Bebaskan Test Swab PCR bagi Pekerja Migran Indonesia


  • Jumat, 24 Juli 2020 | 18:00
  • | News
 PADMA Indonesia Dukung Upaya Bebaskan Test Swab PCR bagi Pekerja Migran  Indonesia Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Gabriel Goa. (Cendana News)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri perlu dipersiapkan dan dilindungi mulai dari Indonesia hingga ke Luar Negeri. Salah satu prasyarat di tengah pandemi COVID-19 dunia adalah Test Swab PCR bagi Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam pernyataan yang disampaikan kepada media ini, Jumat (24/7/2020) mengatakan,"Kami dari Lembaga yang mendampingi para CPMI maupun PMI sangat mendukung langkah APJATI sebagai asosiasi P3MI yang memberikan secara gratis Test SWAB PCR PMI dan Karantina bagi PMI bukan membebankan kepada CPMI dan Pemerintah. Justru beban ini diberikan kepada Pengguna jasa PMI".

Menurut Gabriel Goa, di tengah krisis pandemi COVID-19 kami sangat mendukung langkah-langkah APJATI dan Pemerintah yang melindungi CPMI dan PMI mulai dari persiapan kompetensi hingga membebaskan biaya-biaya kesehatan kepada CPMI dan dibebankan kepada Pengguna Jasa CPMI serta diawasi agar Pengguna Jasa PMI jangan lagi membebankan semua biaya termasuk Test SWAB PCR kepada PMI yang adalah Pahlawan Devisa sekaligus Duta Bangsa Indonesia di Luar Negeri.

Lanjut dia, terpanggil untuk melindungi CPMI dan PMI maka kami dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) lembaga yang setia advokasi CPMI dan PMI sebagai Duta Bangsa dan Pahlawan Devisa Negara maka, pertama, mendukung Gugus Tugas COVID-19 bekerjasama dengan BP2MI,Kemenaker dan Kemenlu RI serta P3MI agar membebaskan Test SWAB PCR PMI dan Karantina dibebankan kepada Pengguna Jasa PMI termasuk membuka kembali penempatan CPMI ke Luar Negeri!

Kedua,mendukung langkah BP2MI yang berencana membentuk Satgas Pencegahan dan Perlindungan CPMI dan PMI agar mereka berangkat Prosedural dan tidak terjebak kembali menjadi Korban Human Trafficking!

Ketiga mendukung langkah Presiden memberantas mafiaosi Perdagangan Orang Indonesia dan ke depan agar berangkat secara prosedural melalui LTSA dan dipersiapkan di BLK PMI sesuai amanat UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia!

 

 

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru