Selasa, 30 Desember 2025

KSPI Tetap Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ini Alasannya


  • Minggu, 03 November 2019 | 17:31
  • | News
 KSPI Tetap Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ini Alasannya KSPI tetap menolak kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (indizone.id)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 mengenai pengupahan seharusnya direvisi sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.

Besaran nilai UMP tersebut tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 16 persen atau setara Rp 4.600.000.

Menanggapi UMP yang akhirnya ditetapkan mengikuti PP78/2015, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Pusat merencanakan akan menggelar aksi untuk menuntut upah sesuai kajian mereka.

KSPI tetap menolak kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono saat dihubungi, Minggu (3/11/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan untuk wilayah DKI Jakarta diketahui besaran UMP 2020 sebesar Rp4.276.349 atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 yaitu Rp 3.940.000.

Sebelumnya, KSPI Jakarta menggelar aksi pada Rabu (30/10/2019) menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan tidak menyetujui aturan PP 78/2015 dan mengikuti kajian Dewan Pengupahan Buruh untuk menaikan UMP menjadi 16 persen atau setara Rp 4.600.000.

Akhir dari aksi tersebut, KSPI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim 7 sebagai alternatif penghasilan tambahan bagi para buruh agar tidak mengandalkan gaji mereka.

Meski demikian, Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi aksi buruh jika UMP yang disarankan oleh buruh tidak dipenuhi.

"Kalau tetap gunakan PP 78/2015 artinya tetap Rp 4,2 juta dan aspirasi kita tidak ditampung, kita tunggu instruksi dari (KSPI) pusat gimana," kata Winarso.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru