Loading
Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus Aduk (tengah-kemeja putih nomor 4 dari kiri), Rabu (2/10/2019) melakukan kunjungan sekaligus konsultasi ke DPRD Depok. (Foto: Istimewa)
DEPOK, ARAHKITA.COM - Dalam rangka mendapatkan referensi tentang tugas-tugas Pimpinan Sementara DPRD Bangka Tengah yaitu memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, proses penetapan Pimpinan Defenitif, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus Aduk, Rabu (2/10/2019) melakukan kunjungan sekaligus konsultasi ke DPRD Depok.
Dalam kunjungan tersebut mantan Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar yang biasa disapa Aduk diterima Sekretaris Dewan DPRD Kota Depok yang juga didampingi beberapa anggota DPRD Depok.
Aduk dalam percakapan dengan arahkita.com mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menganggap bahwa sepantasnya belajar di DPRD Kota Depok mengingat Pimpinan Defenitifnya sudah ditetapkan Selasa (10/9/2019) yang lalu.
"Kami sebagai Pimpinan Sementara DPRD Bangka Tengah mengucapkan terima kasih kepada Sekwan DPRD Kota Depok yang telah bersedia menerima kami untuk berkonsultasi di sini (Depok-red). Kami menganggap bahwa sepantasnya kami belajar di DPRD kota Depok mengingat Pimpinan Defenitifnya sudah ditetapkan,"ungkap Ketua Flobamora Bangka Tengah.
Dalam konsultasi tersebut kata Aduk juga dikonsultasikan kendala-kendala tugas, kewenangan dalam hal penetapan dan penyampaian APBD Kabupaten Kota serta membahas masalah pembahasan Tata Tertib (Tatib) tentang: Porsi-porsi penetapan alat kelengkapan Dewan seperti Bamus, Banggar yang harus disesuaikan dengan jumlah anggota DPRD yang dikirim oleh fraksi masing-masing ataupun mengakomodir utusan Komisi yang mana di DPRD Bangka Tengah terdiri dari 6 fraksi sehingga aturan di Tatib untuk anggota Banggar adalah 1/2 dari jumlah anggota DPRD. Dan itu dituangkan dalam Tatib. Demikian juga untuk Bamus.
Aduk menuturkan dalam pembahasan tersebut ada hal menarik mengenai Pasal 132 PP No. 12 tahun 2018 tentang Perjalanan ke Luar Negeri Anggota DPRD yakni harus mendapatkan ijin dari Kemendagri, dan ini tertuang dalam Tatib. Padahal, kata Aduk Anggota DPRD Kabupaten merupakan Pejabat Daerah dan bukan Pejabat Negara yang kewajiban Anggota DPRD daerah melebihi daripada Pejabat Negara.
Dalam diskusi tersebut Aduk mempertanyakan terkait perjalanan ke luar negeri untuk beribadah, berobat, undangan. Diskusi menjadi alot karena ada yang menganggap perlu dan ada yang tidak.
"Kemendagri diharapkan segera membuat Juknis, Tata Cara Pimpinan Sementara beracara serta mengenai bepergian ke luar negeri serta segera memberikan penjelasan kepada seluruh lembaga DPRD di Kabupaten seluruh Indonesia,"tandas Aduk.
Aduk lebih lanjut menambahkan, terkait Banggar, di DPRD Depok terdiri dari utusan fraksi-fraksi dan mengakomodir juga utusan komisi. Sementara di DPRD Bangka Tengah hanya mengakomodir utusan fraksi.
Hal lain yang dibahas terkait Pimpinan DPRD Kota Depok dimana juga merupakan anggota Fraksi, sementara DPRD di Bangka Tengah, Pimpinan DPRD merupakan Penasehat Fraksi.
"Itu juga yang kami bicarakan. Kalau ini muatan lokal ya harus kami terima,"ujarnya.
Menurut Aduk, Tatib untuk tiap daerah berbeda tergantung muatan lokal selagi tidak melanggar aturan.
Selesai Bahas TatibPanitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bangka Tengah sendiri diberitakan media telah selesai membahas tata tertib DPRD.
Rapat tata tertib yang diketuai oleh Mehoa SH,MH sebagai Pimpinan sementara tersebut telah tuntas pada Senin (30/9/2019) setelah melalui pembahasan selama 4 hari.
Mehoa mengatakan, dalam pengesahannya masih menunggu pimpinan definitif yang permohonan pelantikkannya sudah dikirim ke Pengadilan Negeri dan gubernur Babel melalui bupati Bangka Tengah.
"Dua hari ini kita sudah mempersiapkan paripurna pelantikkan ketua definitif. Surat permohonannya sudah kami antarkan, tinggal menunggu waktu pelaksanaannya," tutur Mehoa.
Dirinya berharap paripurna pelantikkan ketua definitif bisa dilaksanakan sebelum tanggal 7 Oktober 2019.
"Kita kejar sebelum tanggal 7 Oktober, karena para anggota DPRD ada acara orientasi di Kabupaten Belitung yang diselengarakan BKSD Babel," pungkasnya. (BBR)