Loading
TIDORE, ARAHKITA.COM - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini melalui Bagian Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen yang bertempat di Aula SMK Negeri I Kota Tidore Kepulauan, turut hadir sejumlah pimpinan OPD dan para peserta sosialisasi, Selasa (10/9/2019).
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan bahwa proses penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi bukanlah sesuatu yang mudah karena tingkat kompleksitasnya yang sangat tinggi, hal itu karena korupsi dilakukan secara massif dan sistematis baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun berkelompok sehingga diperlukan kesungguhan dari semua pihak.
Muhammad berharap melalui sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi mengenai korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan terutama sebagai penyelenggara pemerintahan.
“Sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat perlu dan harus menanamkan dalam diri kita perilaku anti korupsi sebagai awal langkah awal sehingga menghindarkan diri dari perilaku dan tindakan korupsi baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja," tutup Muhammad Sinen
Sementara, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Bonita Manggis mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi bagi aparatur Pemerintahan Daerah dan masyarakat tentang tindak pidana korupsi dalam upaya pencegahan serta pemberantasannya demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas dari korupsi.
Baca juga:
Wawali Tikep Sebut Korupsi Musuh BersamaPeserta sosialisasi berjumlah 50 orang yang terdiri dari Bendahara pada kantor Lurah se Kota Tidore, bendahara pengeluaran dan pejabat Eselon IV pada Kantor Camat se-Kota Tidore Kepulauan, sosialisasi ini menghadirkan nara sumber dari Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Adam Salmima, Hakim Pertama Utama Pengadilan Negeri Soasio Ferdinal, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Ahmad Mufti dan Kepala Bagian Hukum dan HAM, Bonita Y Manggis.