Belum Selesaikan Pembayaran, Pimpinan PT VMP Malah Ancam Pemilik Material


  • Kamis, 29 Agustus 2019 | 17:30
  • | News
 Belum Selesaikan Pembayaran, Pimpinan PT VMP  Malah Ancam Pemilik Material Pekerjaan renovasi gedung serbaguna pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Maluku Utara. (Arahkita/Apriyanto Daud)

TIDORE, ARAHKITA.COM - Nasrun, pemilik bahan material mengaku mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT.Verbeck Mega Perkasa, atas pekerjaan renovasi gedung serbaguna pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Maluku Utara, Kamis (29/8/2019).

Anehnya lagi kata Nasrun, Ridlan Mafut Pimpinan PT Verbeck Mega Perkasa bukanya membayar material yang diambil tersebut, melainkan kembali mengancam Nasrun, jika Nasrun tidak mencabut laporan polisi.

“Saya dapat telephone terus dari kepala PT. Varbeck Mega Perkasa Ridlan Mafut, dia suru saya cabut perkara dari pihak polisi dan bikin konfrensi pers, kalau saya tidak mau nanti dia deng saya baku dapat di persidangan,” kata Nasrun.

Nasrun mengaku bersedia mencabut laporan polisi, serta memulihkan nama baik perusahaan didepan media apabila pihak PT. VMP menyelesaikan atau membayar bahan material yang diambil. “ Saya siap cabut perkara dan bikin konfrensi pers apabila material saya sudah dilunasi,” tegasnya

Untuk diketahui Proyek renovasi gedung serbaguna di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Maluku Utara yang berada di Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan ini pada 31 Desember 2018 kemarin telah berakhir massa kontraknya, meninggalkan sejumlah masalah berupa hutang kepada pemilik material dan upah pekerja yang belum juga dibayar.

Proyek renovasi gedung serbaguna yang dikerjakan oleh PT.Verbeck Mega Perkasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 senilai Rp.3.559.133.000, dengan nomor kontrak:2.C/D729/SPK/2018,rertanggal 03 Oktober 2018, masa kontrak sembilan puluh (90) hari kelender, dan Konsultan Pengawas CV.Ikbatek-04, serta Konsultan Perencanaan CV.Archivil Konsultan Desaing ini diduga menilep sejumlah uang (hak) para karyawan.

Belum lagi proyek pembangunan renovasi gedung serbanguna tersebut, diawasi oleh tim pengawal pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun hingga Agustus 2019 ini tim TP4D tidak berbuat apa-apa, padahal proyek tersebut menimbulkan masalah.

Ditempat terpisah Abubakar Yusup salah satu karyawan mengakui bahwa hingga kini ia belum diberikan gaji, lantaran Ridlan Mafut pimpinan PT.Verbeck Mega Perkasa berada di Jakarta dan tidak bisa dihubungi," Sudah 10 bulan ini belum diberikan gaji, gaji masih 9 juta, kami hanya minta hak kami diberikan," tutupnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru