Loading
Vijend KAJ Rm. Samuel dan Kasubdit Pemberdayaan Benediktus Haro (Ist)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sejak Oktober 2018, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) telah meluncurkan Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT), yaitu lembaga Katolik yang menampung sumbangan-sumbangan umat Katolik yang dapat dipotongkan dari penghasilan, sehingga dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi dari perorangan maupun pajak badan.
Sumbangan yang diterima, kemudian disalurkan untuk membantu kebutuhan pelayanan pastoral di bidang Pendidikan, Sosial Kemanusiaan, dan Bencana Alam, termasuk pembangunan sarana fisik seperti gereja.
Kemanfaatan lembaga ini pula untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat Katolik yang salah satunya mengumpulkan amal dalam bentuk sumbangan. Namun dalam pelaksanannya diperlukan pula regulasi sebagai jaminan akuntabilitas dan transparansi kelancaran pengumpulan amal tersebut. Dalam kaitan tersebut, lembaga penghimpunan sumbangan keagamaan yang berdiri atas usulan pihak Gereja Katolik, mendapatkan pengesahan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
Kementerian Agama, melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. Sehubungan dengan pelaksanaan tugas operasional Lembaga Penghimpunan Sumbangan Keagamaan Katolik tersebut, diperlukan pengaturan agar lembaga dimaksud memiliki acuan atau tata cara dalam menghimpun Sumbangan Keagamaan Katolik. Pengaturan tersebut dibuat dalam sebuah petunjuk teknis tentang tata cara penghimpunan dan penyaluran sumbangan keagamaan Katolik.
Pembahasan Juknis ini, dikaji dalam forum yang dihadiri Ditjen Bimas Katolik dan pihak Gereja yaitu KAJ. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, (14/06), digelar di Jakarta dan dibuka secara resmi oleh Direktur Urusan Agama Katolik, Fransiskus Endang. Hadir pula Vikaris Jenderal KAJ, Pastor Samuel Pangestu dan para pengurus BAKKAT KAJ dan para pengurus tim pengurus BAKKAT KAJ, serta Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Umat, Benediktus Haro beserta jajaran pejabat dan staf Ditjen Bimas Katolik.
Juknis ini meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, prosedur dan tata cara, pengendalian, pelaporan, evaluasi, pengawasan dan sanksi dalam hal tata cara penghimpunan dan penyaluran Sumbangan Keagamaan Katolik. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut menyebutkan untuk menghimpun sumbangan keagamaan Katolik perorangan pada instansi, lembaga penghimpunan sumbangan keagamaan Katolik terlebih dahulu harus berkomunikasi pada instansi terkait dan melakukan perikatan perjanjian kerjasama atau MoU.