Rabu, 31 Desember 2025

RUU Masyarakat Adat Penting Disahkan untuk Lindungi Perempuan Adat


  • Minggu, 10 Februari 2019 | 13:34
  • | News
 RUU Masyarakat Adat Penting Disahkan untuk Lindungi Perempuan Adat Direktur Program dan Komunikasi Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan Aman), Muntaza (kedua dari kiri), dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (10/2/2019). (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktur Program dan Komunikasi Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan Aman) Muntaza mengatakan RUU Masyarakat Adat penting disahkan untuk melindungi perempuan adat dari tindak kekerasan dan diskriminasi di dalam komunitas adat.

"RUU Masyarakat Adat ini merupakan satu kebijakan hukum yang mampu mengikat masyarakat adat terlibat aktif dalam mengeliminasi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan adat," kata Muntaza di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Muntaza mengatakan bahwa payung hukum untuk melindungi perempuan adat menjadi sangat penting, mengingat masih terdapat tindak kekerasan dan diskriminasi di dalam komunitas adat.

"Kami juga menyadari bahwa di dalam masyarakat adat terdapat hak-hak kolektif perempuan yang tidak terlindungi oleh beragam kebijakan di Indonesia," tambah Muntaza.

RUU Masyarakat Adat diyakini Muntaza sebagai satu-satunya kebijakan yang mampu melindungi hak-hak kolektif perempuan adat serta menjaminkan partisipasi perempuan adat di dalam pembangunan berbangsa dan bernegara.

Muntaza menjelaskan beberapa contoh tindak kekerasan dan diskriminasi yang terjadi kepada perempuan dalam komunitas adat adalah tradisi potong jari, dan menikah paksa bagi korban perkosaan dengan pelaku.

"Bagaimana caranya mengurus hal ini ketika ada kebudayaan atau praktik budaya yang sebetulnya melakukan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya," jelas Muntaza.

RUU masyarakat adat, kata Muntaza, dapat menjadi salah satu kebijakan yang membuat masyarakat adat masuk di dalam kehidupan bernegara.

Kendati demikian, sejak akhir November 2013, RUU Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan. Bahkan, daftar inventaris masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat yang diterbitkan oleh enam kementerian pada bulan Februari 2018 belum juga diserahkan kepada DPR.

Padahal, DIM tersebut merupakan hal yang krusial sebagai prasyarat untuk pembahasan dan proses pengesahan RUU Masyarakat Adat.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru