Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional program makan bergizi di berbagai daerah.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus memastikan kualitas makanan yang diterima masyarakat tetap aman dan sesuai standar.
"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sebaran Dapur SPPG yang Ditutup
Dari total 833 dapur yang dihentikan operasionalnya, sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatera. Sementara 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Adapun 311 dapur lainnya berada di Jawa dan Madura.
Penutupan dilakukan setelah hasil evaluasi menemukan berbagai pelanggaran terhadap standar operasional (SOP).
Langgar SOP, Dapur Tidak Dibayar
Sudaryono menegaskan, berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang kali ini disuspend tidak akan menerima pembayaran karena terbukti melakukan pelanggaran.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain makanan tidak higienis, adanya kasus keracunan, kualitas menu yang tidak memenuhi standar, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai persyaratan.
"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," tegas Sudaryono.
Ratusan Pegawai Diberhentikan, ASN Dijatuhi Sanksi
Selain menutup ratusan dapur, BGN juga mengambil tindakan terhadap sumber daya manusia yang dinilai melanggar aturan.
Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan 9 aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka berpotensi diberhentikan dari jabatannya. Sementara 39 ASN lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, sanksi administrasi, hingga peringatan.
"Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan," kata Sudaryono dikutip Antara.
BGN Perkuat Transparansi dan Pengawasan
Sudaryono menegaskan pembenahan di tubuh BGN akan terus dilakukan, terutama untuk mencegah praktik koruptif serta meningkatkan kualitas layanan program makan bergizi.
Menurutnya, kepala SPPG merupakan aparatur negara yang bertanggung jawab langsung terhadap kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Karena itu, BGN akan memperkuat keterbukaan, transparansi, komunikasi, serta melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dinas terkait, hingga masyarakat untuk mengawasi kualitas menu, proses distribusi, kebersihan dapur, dan pelaksanaan program secara keseluruhan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas program makan bergizi sekaligus memastikan setiap penerima manfaat memperoleh makanan yang aman, sehat, dan sesuai standar pemerintah.