Kasus Pengeroyokan Ketua PMKRI Jakarta Pusat Jadi Sorotan, Polres Manggarai Dinilai Lamban


  • Minggu, 26 Juli 2026 | 15:00
  • | News
 Kasus Pengeroyokan Ketua PMKRI Jakarta Pusat Jadi Sorotan, Polres Manggarai Dinilai Lamban Ketua PMKRI Jakarta Pusat diduga menjadi korban pengeroyokan saat Kongres PMKRI di Ruteng. Korban mengalami luka di dahi, mendapat lima jahitan, dan kasusnya telah dilaporkan ke Polres Manggarai. (Foto: Dok. PMKRI Jakarta Pusat)

RUTENG, ARAHKITA.COM – Penanganan dugaan kasus pengeroyokan terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus, menuai kritik dari internal organisasi. PMKRI menilai proses hukum yang dilakukan Polres Manggarai belum menunjukkan perkembangan berarti, meski laporan resmi telah disampaikan beberapa hari lalu.

Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi dalam rangkaian Kongres dan Musyawarah Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI di Ruteng. Menurut keterangan korban, pengeroyokan terjadi setelah berlangsung perdebatan dalam forum sidang komisi yang kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik.

Akibat kejadian tersebut, Yohanes mengalami luka sobek di bagian dahi dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Ruteng. Ia menerima lima jahitan sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Manggarai pada Jumat, 24 Juli 2026.

Hingga kini, pihak korban menilai proses penyelidikan belum memberikan kepastian hukum. Selain itu, korban bersama pendampingnya mengaku masih mengalami tekanan psikologis akibat dugaan intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Dewan Pertimbangan PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Eleonarius Dawa, mempertanyakan komitmen aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami mempertanyakan profesionalisme Polres Manggarai dalam menangani perkara ini. Korban telah memenuhi seluruh prosedur hukum dengan membuat laporan resmi, menyerahkan bukti, dan menjalani pemeriksaan. Namun hingga hari ini belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang diambil terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku. Situasi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi," tegas Eleonarius.

Menurutnya, lambatnya penanganan perkara tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan kepada korban, bukan justru membiarkan korban menghadapi ketidakpastian hukum dan tekanan psikologis.

"Ini bukan sekadar persoalan lambatnya proses administrasi. Korban dan para pendamping justru dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian, sementara intimidasi dan teror masih terus dirasakan. Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan kepada korban, bukan membiarkan mereka menghadapi tekanan seorang diri. Kondisi seperti ini sama sekali tidak mencerminkan penegakan hukum yang profesional," ujarnya.

Eleonarius menambahkan, kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi dalam forum organisasi kader nasional yang selama ini menjunjung tinggi nilai fraternitas, intelektualitas, dan kristianitas. Peristiwa kekerasan di arena kongres dinilai tidak hanya mencederai marwah organisasi, tetapi juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara objektif.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, pihak korban menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Pengaduan akan disampaikan kepada Polda Nusa Tenggara Timur, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, hingga lembaga-lembaga pengawas eksternal agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, DPC PMKRI Cabang Jakarta Pusat menegaskan bahwa kekerasan tidak memiliki tempat dalam tradisi organisasi kader. Perbedaan pendapat dalam forum musyawarah merupakan bagian dari dinamika demokrasi organisasi, namun tindakan kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Karena itu, PMKRI Cabang Jakarta Pusat mendesak Polres Manggarai segera mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pesan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam ruang demokrasi harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ketua DPC PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus, yang juga merupakan korban dalam peristiwa tersebut, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi.

"Bagi PMKRI Cabang Jakarta Pusat, penyelesaian perkara ini bukan semata menyangkut kepentingan seorang korban, melainkan menyangkut tegaknya supremasi hukum, perlindungan terhadap hak-hak korban, serta menjaga kehormatan organisasi yang selama puluhan tahun dibangun di atas nilai intelektualitas, solidaritas, dan kemanusiaan," tegas Yohanes.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru