TNI AD Tegaskan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Hanya Dukung Koordinasi Informasi DJP


  • Rabu, 22 Juli 2026 | 16:00
  • | News
 TNI AD Tegaskan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Hanya Dukung Koordinasi Informasi DJP Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono. (Cara Pandang)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa prajuritnya, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa), tidak memiliki tugas untuk menagih pajak, memeriksa wajib pajak, ataupun melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyusul berkembangnya isu mengenai keterlibatan TNI AD dalam pengawasan kepatuhan pajak setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.

"Kita bukan diberikan kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ujar Donny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Donny, penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut berada pada konteks pembangunan jejaring informasi kewilayahan yang menjadi bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

Selain Babinsa, surat edaran itu juga menyebut Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Namun, keduanya hanya dilibatkan untuk mendukung koordinasi dan pertukaran informasi di wilayah, bukan menjalankan fungsi perpajakan.

"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," jelasnya dikutip Antara.

Donny juga memastikan hingga saat ini TNI AD belum pernah mengeluarkan perintah khusus kepada prajurit untuk mengurus atau menindak masyarakat terkait kewajiban membayar pajak.

Ia menegaskan, surat edaran DJP merupakan bentuk koordinasi dan kolaborasi antarlembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

Karena itu, tugas Babinsa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa pelibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas sama sekali bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.

"Perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Isu ini mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memuat penguatan jejaring informasi dengan melibatkan unsur kewilayahan.

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini lebih mengandalkan transformasi digital. DJP memanfaatkan sistem Coretax serta teknologi pemantauan berbasis geotagging untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, sementara unsur kewilayahan hanya berperan sebagai pendukung koordinasi, bukan sebagai instrumen utama dalam penegakan perpajakan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru