Gus Yahya: Tak Ada Larangan Syariat Jika Zakat Perusahaan Dijadikan Tax Credit


  • Rabu, 22 Juli 2026 | 13:30
  • | News
 Gus Yahya: Tak Ada Larangan Syariat Jika Zakat Perusahaan Dijadikan Tax Credit Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan tidak ada ketentuan dalam syariat Islam yang melarang zakat perusahaan dijadikan sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit).

Menurut Gus Yahya, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan ranah kebijakan pemerintah. Dari sudut pandang syariat, tidak terdapat aturan khusus yang melarang ataupun mengatur secara spesifik mengenai zakat perusahaan sebagai tax credit.

"Kalau dari kacamata syariat, tidak ada norma khusus mengenai hal itu," ujar Gus Yahya saat ditemui di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan, maka penerapannya dapat dilakukan karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

"Kalau dibutuhkan bisa dilakukan. Sebetulnya juga tidak ada norma yang secara khusus mengatur persoalan ini," katanya.

DSN MUI Dorong Zakat Menjadi Tax Credit

Pernyataan Gus Yahya muncul setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan agar zakat tidak lagi hanya berstatus sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit).

Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa skema yang berlaku saat ini masih sebatas mengurangi penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak.

"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujarnya dikutip Antara.

Menurut Cholil, perubahan kebijakan tersebut akan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat Muslim yang telah memenuhi kewajiban berzakat sekaligus membayar pajak kepada negara.

Ia berharap, ke depan zakat dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak, bukan hanya mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak.

Dorong Kepatuhan Zakat dan Pertumbuhan Ekonomi

DSN MUI juga meyakini kebijakan tax credit akan mendorong masyarakat maupun dunia usaha untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Di sisi lain, dana zakat yang terkumpul diyakini akan semakin memperkuat peran ekonomi umat.

Cholil menilai zakat bukanlah pengeluaran yang mengurangi kekayaan secara sia-sia, melainkan instrumen yang mampu menggerakkan roda perekonomian.

"Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," katanya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru