SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Biaya Perpanjangannya


  • Selasa, 23 Juni 2026 | 06:30
  • | News
 SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Biaya Perpanjangannya Ilustrasi Gerai SIM Keliling di halaman parkir Mall Citraland di Jakarta Barat
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap.

Layanan tersebut tersedia di lima wilayah administrasi Jakarta pada Selasa (23/6/2026), dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui informasi yang disampaikan akun resmi TMC Polda Metro Jaya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

"Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB di sejumlah lokasi Jakarta," demikian informasi yang disampaikan TMC Polda Metro Jaya.

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi warga:

  • Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi layanan

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, proses penerbitan harus dilakukan dengan mengajukan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Besaran biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM lebih cepat dan praktis, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen berkendara tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru