Ricuh Saat Eksekusi Eks Hotel Sultan, Polda Metro Jaya Amankan 119 Orang


  • Kamis, 18 Juni 2026 | 16:15
  • | News
 Ricuh Saat Eksekusi Eks Hotel Sultan, Polda Metro Jaya Amankan 119 Orang Petugas gabungan mengawal eksekusi Barang Milik Negara BMN eks Hotel Sultan di

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya mengamankan 119 orang setelah terjadi kericuhan saat proses eksekusi Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Insiden tersebut menyebabkan 29 petugas gabungan dan dua warga sipil mengalami luka-luka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan langkah pengamanan dilakukan untuk memulihkan situasi sekaligus mendalami pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi kekerasan dan penghalangan proses eksekusi.

“Tindakan pengamanan ini diambil untuk memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini," kata Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, 119 orang yang diamankan juga bertujuan untuk mencegah eskalasi situasi yang lebih berbahaya. Polisi saat ini tengah memetakan kelompok yang diduga menduduki kawasan tersebut secara ilegal sekaligus menyelidiki aktor intelektual yang diduga mendanai mobilisasi massa.

Budi mengaku prihatin atas jatuhnya korban dalam proses pengosongan aset negara tersebut. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung rasa saling menghormati.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil,” kata dia.

Ia menjelaskan kehadiran aparat keamanan bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Budi, tindakan menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baik dalam perkara perdata maupun sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan objek tersebut, merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Ia menambahkan tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh seluruh warga negara demi menjaga ketertiban sosial.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses eksekusi BMN Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan Senayan, untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi sepihak yang beredar di media sosial.

Budi mengajak masyarakat menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.

“Jika warga melihat adanya pergerakan massa yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar kawasan GBK, dipersilakan untuk menghubungi petugas terdekat atau mengakses layanan cepat gratis Call Center resmi Polri 110,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 3.161 personel gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian, TNI AD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Pamdal GBK, hingga tim medis dari Dinas Kesehatan untuk mengawal jalannya eksekusi.

Seluruh personel mendapat instruksi untuk mengedepankan pendekatan damai, profesional, dan humanis dalam mengawal pelaksanaan pengosongan aset negara tersebut.

Proses eksekusi dimulai saat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat penetapan eksekusi perdata terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Sejak awal tahapan berlangsung, petugas berupaya membangun komunikasi dengan massa yang berada di lokasi.

Melalui pengeras suara, aparat menyampaikan imbauan secara persuasif agar massa yang masih berada di area hotel meninggalkan lokasi secara sukarela demi kelancaran proses eksekusi.

“Tidak hanya memberikan imbauan, aparat keamanan di lapangan juga membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya,” kata dia.

Petugas juga menerima berbagai aspirasi dan keluhan dari perwakilan massa sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga untuk menyampaikan pendapat sebelum diminta meninggalkan area objek eksekusi secara tertib.

Namun, situasi yang semula kondusif berubah ketika sejumlah massa diduga mulai melakukan pelemparan batu dan benda keras ke arah barikade petugas. Kondisi tersebut memicu ketegangan dan aksi saling dorong di lapangan.

“Demi melindungi masyarakat luas serta mencegah meluasnya anarkisme, petugas melakukan pembatasan dan pembubaran massa secara terukur agar sisa tahapan eksekusi pengosongan bangunan dapat diselesaikan dengan aman,” kata Budi.

Akibat insiden tersebut, sebanyak 28 personel Polri, satu anggota TNI, dan dua warga sipil mengalami luka-luka. Tim medis Bid Dokkes Polda Metro Jaya langsung diterjunkan ke lokasi untuk memberikan penanganan darurat kepada seluruh korban.

“Sebanyak 28 personel Polri, 1 anggota TNI, serta 2 warga sipil terluka dan bagi kepolisian, keselamatan setiap nyawa manusia di lapangan baik petugas maupun masyarakat adalah prioritas tertinggi yang paling berharga,” kata dia.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru