Loading
Tangkapan layar - Ratusan warga Kebon Sayur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ratusan warga Kebon Sayur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (17/6/2026). Aksi yang berlangsung sejak pagi itu sempat mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Raya Kapuk karena sebagian badan jalan digunakan massa untuk menyampaikan aspirasi.
Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, para peserta aksi terlihat membawa spanduk berisi tuntutan dan berbagai pesan protes terkait persoalan lahan yang mereka tempati. Situasi sempat memanas ketika sejumlah massa melakukan aksi pembakaran di depan kantor kelurahan.
Setelah berunjuk rasa, puluhan perwakilan warga akhirnya diterima untuk beraudiensi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng serta pihak Kelurahan Kapuk guna membahas tuntutan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik atas lahan yang selama ini mereka tempati. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena status lahan masih menjadi objek sengketa.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Barat, Imron, menjelaskan bahwa penandatanganan surat penguasaan fisik tidak bisa dilakukan selama persoalan hukum terkait kepemilikan tanah belum selesai.
"Ya enggak bisa. Karena itu kan penguasaan fisik, itu kan tanahnya masih dalam keadaan sengketa. Masih ada Pertamina, ada Herawati," kata Imron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurut Imron, pemerintah mengacu pada sejumlah aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses audiensi, warga mendesak agar lurah menandatangani sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tuntutan mereka. Namun, langkah tersebut dinilai tidak memungkinkan dilakukan oleh pihak kelurahan.
"Karena kan itu kan kalau warga dibilang menguasai fisik ya kan, Lurah suruh bikin pernyataan penguasaan fisik, ya enggak mungkin Lurah tanda tangan itu," tutur Imron seperti dikutip dari Antara.
Meski sempat diwarnai ketegangan, situasi di lokasi kini telah kembali kondusif. Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama pihak terkait masih terus berkoordinasi untuk mencari solusi atas persoalan yang menjadi tuntutan warga.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pihak kelurahan diminta menyusun dokumen resmi yang memuat hasil audiensi antara warga dan pemerintah.
"Putusan terakhirnya diminta Lurah membuat surat hasil pertemuan," jelas Imron.
Persoalan sengketa lahan di kawasan Kebon Sayur hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Warga berharap ada kepastian hukum terkait lahan yang mereka tempati, sementara pemerintah menegaskan setiap keputusan harus mengacu pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.