Polres Jakpus Sebut Aksi BEM UI di Bundaran HI Tidak Disertai Pemberitahuan Resmi


  • Minggu, 14 Juni 2026 | 13:00
  • | News
 Polres Jakpus Sebut Aksi BEM UI di Bundaran HI Tidak Disertai Pemberitahuan Resmi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung saat berdialog dengan perwakilan massa di Jakarta, Jumat (12/6/2026). ANTARA/
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak disertai dengan surat pemberitahuan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pihaknya memang sempat menerima informasi awal berupa dokumen PDF yang dikirim melalui pesan singkat oleh salah satu mahasiswa.

“Pada Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, tidak ada respons,” ujar Reynold di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Reynold menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap kegiatan unjuk rasa wajib disertai surat pemberitahuan resmi yang disampaikan langsung kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, surat tersebut juga harus diterima paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan berlangsung agar aparat dapat menyiapkan pengamanan secara optimal.

“Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai kegiatan berlangsung, kami tidak menerima surat resmi tersebut,” tegasnya.

Meski administrasi pemberitahuan dinilai belum lengkap, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi aksi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan tertib dan kondusif.

“Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat adalah hak warga negara, tetapi harus tetap mengikuti aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Reynold.

Polisi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, agar selalu memenuhi prosedur yang berlaku sebelum menggelar aksi unjuk rasa. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran kegiatan di ruang publik.

Dengan terpenuhinya aturan administrasi, kepolisian menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dapat berjalan lebih aman tanpa menimbulkan potensi gangguan di lapangan.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru