Dokumentasi konferensi pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura yang berlangsung di Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membantah tudingan yang menyebut partainya memiliki yayasan yang terafiliasi dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bantahan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, menyusul beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan dua yayasan dengan Partai Hanura dalam pelaksanaan program MBG.
Menurut Adil, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan bentuk disinformasi yang berpotensi merugikan nama baik partai.
"DPP Partai Hanura menegaskan bahwa informasi mengenai adanya dua yayasan milik Partai Hanura yang terlibat dalam pengelolaan MBG adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, klarifikasi kepada publik perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik partai untuk menjaga integritas organisasi serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Sebagai bagian dari langkah klarifikasi, DPP Hanura yang diwakili Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat telah mendatangi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) guna meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang di ruang publik.
Dari hasil pertemuan tersebut, Hanura menyatakan bahwa ICW tidak pernah menyebut maupun mencantumkan adanya “dua yayasan milik Partai Hanura” dalam dokumen penelitian yang telah dipublikasikan.
Adil menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial berbeda secara substansial dengan hasil penelitian resmi ICW. Karena itu, informasi yang menyebut keberadaan dua yayasan milik Hanura dalam pengelolaan MBG disebut berada di luar tanggung jawab lembaga antikorupsi tersebut.
Meski demikian, Hanura mengakui bahwa dalam laporan ICW disebutkan adanya individu yang memiliki keterkaitan dengan partai politik sekaligus terlibat dalam kepengurusan yayasan mitra program MBG. Kondisi tersebut membuat sebuah yayasan dapat tercatat memiliki afiliasi dengan lebih dari satu partai politik berdasarkan latar belakang para pengurusnya.
Salah satu nama yang tercantum dalam laporan tersebut adalah Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir periode 2024–2029 dari Partai Hanura yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
Namun, Hanura menegaskan bahwa keterlibatan yang bersangkutan merupakan kapasitas pribadi dan tidak mewakili organisasi partai.
Menurut Adil, status seseorang sebagai kader atau anggota legislatif dari Hanura tidak otomatis menjadikan yayasan yang didirikannya sebagai yayasan milik partai.
"Yayasan Sahabat Pelangi tidak dapat disebut sebagai yayasan milik Partai Hanura hanya karena salah satu pendirinya merupakan kader Hanura. Tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan," katanya dikutip Antara.
Sebagai tindak lanjut, DPP Hanura menyatakan akan memanggil Raden Ayu Amrina Rosyada melalui Dewan Kehormatan Partai untuk memberikan penjelasan resmi sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
Partai juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan adanya tindakan kader yang bertentangan dengan aturan organisasi maupun tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Hanura menambahkan bahwa pada prinsipnya partai mendukung Program Makan Bergizi Gratis karena dinilai memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Meski demikian, partai menilai pelaksanaan program tersebut harus disertai tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, serta sistem pengawasan yang kuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.