Kapolri Buka Peluang Profesional Sipil Isi Jabatan Tertentu di Polri, Ini Alasannya


  • Rabu, 10 Juni 2026 | 15:30
  • | News
 Kapolri Buka Peluang Profesional Sipil Isi Jabatan Tertentu di Polri, Ini Alasannya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026). (ANTARA/Walda Marison)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wacana keterlibatan kalangan profesional sipil dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai mendapat dukungan dari pimpinan institusi. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya membuka peluang bagi profesional sipil untuk menduduki sejumlah jabatan tertentu di lingkungan Polri melalui aturan turunan yang akan disiapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Menurut Listyo, meskipun ketentuan mengenai pengisian jabatan oleh profesional sipil belum secara eksplisit diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mekanismenya dapat dibuka melalui regulasi lanjutan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang dan bersifat timbal balik. Pasalnya, revisi UU Polri yang baru disahkan DPR telah memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.

"Kami melihat perlu adanya mekanisme yang bersifat resiprokal sehingga peluang pengisian jabatan dapat berjalan dua arah," ujar Kapolri.

Meski demikian, Listyo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kehadiran personel Polri di kementerian, lembaga, maupun instansi lain harus didasarkan pada kebutuhan dan permintaan dari institusi terkait.

Menurutnya, anggota Polri yang ditugaskan di instansi sipil juga harus memiliki keterkaitan dengan fungsi dan tugas kepolisian, terutama pada bidang penegakan hukum, pengawasan, serta sektor-sektor yang membutuhkan keahlian khusus dari institusi kepolisian.

Kapolri memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan mengganggu sistem karier, regenerasi, maupun struktur organisasi lembaga yang menerima penugasan personel Polri.

"Selama memang dibutuhkan dan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, tentu akan kami laksanakan," katanya dikutip Antara.

Usulan dari Menteri HAM

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi profesional sipil untuk mengisi sejumlah posisi strategis yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.

Menurut Pigai, terdapat berbagai bidang yang dapat dikelola oleh tenaga profesional dari luar institusi Polri, seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.

Ia menilai kehadiran profesional sipil dalam posisi-posisi tersebut dapat memperkuat profesionalisme institusi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi kepolisian.

Selain itu, model seperti ini telah diterapkan di berbagai negara demokratis dan dinilai mampu menciptakan keseimbangan dalam sistem pemerintahan. Selama ini, anggota Polri memiliki peluang untuk menempati sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara. Karena itu, menurut Pigai, sudah selayaknya tersedia ruang yang sama bagi kalangan profesional sipil untuk berkontribusi di lingkungan Polri.

Wacana tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan lanjutan pasca-pengesahan revisi UU Polri dan berpotensi menjadi salah satu langkah reformasi kelembagaan yang menarik perhatian publik dalam waktu dekat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru