Loading
Petugas menampilkan barang bukti saat konferensi pers tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Nama Silmy Karim kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Dalam laporan tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif itu tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp234,59 miliar.
Berdasarkan data yang dikutip dari laman LHKPN KPK pada Kamis (4/6/2026), sebagian besar kekayaan Silmy berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Nilai keseluruhan aset properti yang dimilikinya mencapai Rp184.024.640.000.
Tercatat, Silmy memiliki delapan aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan serta tiga aset lainnya di Jakarta Timur. Meski lokasi detail properti tersebut tidak diungkap dalam laporan, luas tanah dan bangunan yang dimiliki cukup beragam, mulai dari 23 meter persegi hingga 1.860 meter persegi.
Nilai properti di Jakarta Selatan yang tercantum dalam laporan berkisar antara Rp4,39 miliar hingga Rp31,92 miliar. Sementara itu, aset di Jakarta Timur memiliki luas mulai 239 meter persegi hingga 709 meter persegi dengan nilai tertinggi mencapai Rp13,41 miliar dan terendah Rp1,7 miliar.
Selain properti, Silmy juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp8,475 miliar. Koleksinya terdiri atas tujuh kendaraan, yakni lima mobil dan dua unit motor gede Harley Davidson yang masing-masing bernilai Rp450 juta.
Beberapa kendaraan yang tercatat dalam laporan antara lain Mercedes Benz 280E senilai Rp500 juta, Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar, Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp450 juta, serta Jeep CJ7 tahun 1988 dengan nilai Rp275 juta.
Tak hanya itu, Silmy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga sebesar Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp31 miliar.
Di sisi lain, ia melaporkan memiliki utang sebesar Rp8,99 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih Silmy Karim tercatat sebesar Rp234.596.795.910.
Data kekayaan tersebut menjadi perhatian publik setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.
KPK menyebut Silmy diduga menerima uang hasil pemerasan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari pengembangan penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah ditangani lembaga antirasuah tersebut sejak 2025.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus tersebut kini terus didalami KPK untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan keimigrasian terhadap warga negara asing.