Loading
Pakar hukum meminta revisi UU Polri mengatur secara jelas dan terbatas jabatan sipil yang dapat diisi polisi aktif. (Ilustrasi AI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wacana penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sejumlah pakar hukum menilai pengaturan yang lebih rinci diperlukan agar penugasan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Maradona, menegaskan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif harus diatur secara terbatas atau limitatif dalam revisi UU Polri yang saat ini sedang dibahas DPR RI.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6/2026), Maradona menilai aturan tersebut perlu dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Menurutnya, jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian memang dapat menjadi ruang penugasan bagi anggota Polri aktif. Namun, daftar jabatan tersebut harus disebutkan secara tegas dalam undang-undang dan tidak boleh dibiarkan terbuka tanpa batas.
“Harus ada kejelasan jabatan apa saja dan di bidang apa saja yang dapat diisi anggota Polri aktif,” ujarnya.
Maradona menjelaskan, fungsi kepolisian pada dasarnya mencakup tiga aspek utama, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik. Karena cakupan tugas tersebut cukup luas, tidak menutup kemungkinan terdapat kebutuhan penugasan anggota Polri di lembaga atau sektor lain yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Karena itu, ia memandang penempatan polisi aktif di luar institusi Polri yang memiliki hubungan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian merupakan sesuatu yang wajar. Namun, mekanisme dan batasannya harus diatur secara jelas sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebaliknya, untuk jabatan sipil murni yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, Maradona menilai aturan yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun tetap perlu dipertahankan.
Ia mengingatkan bahwa pembahasan mengenai penempatan polisi aktif di luar institusi tidak hanya menyangkut aspek hukum administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip netralitas politik, sistem merit dalam birokrasi, serta pencegahan perluasan kekuasaan aparat ke ranah sipil.
“Pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak menduduki jabatan sipil. Yang lebih penting adalah jabatan apa yang dimaksud, untuk fungsi apa, berapa lama masa penugasannya, apa dasar hukumnya, siapa yang mengawasi, dan bagaimana mencegah konflik kepentingan,” kata Maradona.
Pandangan senada disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar. Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian tidak boleh hanya didasarkan pada keputusan Kapolri atau kebijakan administratif internal semata.
Menurut Fritz, MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang tidak memiliki hubungan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Artinya, apabila suatu jabatan masih berkaitan langsung dengan fungsi, tugas, maupun kewenangan kepolisian, maka secara konstitusional masih terbuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisinya.
Selain itu, Fritz mengingatkan bahwa dalam Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyoroti belum adanya pengaturan yang jelas mengenai jabatan-jabatan terkait fungsi kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri aktif.
Menurutnya, Mahkamah tidak melarang secara mutlak penugasan anggota Polri di luar institusi. Namun, MK meminta agar mekanisme tersebut tidak dibiarkan berada dalam area abu-abu yang berpotensi menimbulkan polemik dikutip Antara.
Karena itu, revisi UU Polri yang saat ini dibahas DPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dengan menjelaskan secara rinci jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif, alasan fungsional penempatannya, mekanisme seleksi, sistem pertanggungjawaban, hingga proses evaluasinya.
Dengan aturan yang lebih jelas, penugasan anggota Polri di luar institusi diharapkan tetap berjalan sesuai kebutuhan negara tanpa mengabaikan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas birokrasi.