Pemangku Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Pernyataan


  • Senin, 01 Juni 2026 | 20:45
  • | News
 Pemangku Adat Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Pernyataan Para pemuka adat yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumbar. (Antara)

PADANG, ARAHKITA.COM – Sejumlah pemangku adat Minangkabau yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang diduga menyebut Sumatera Barat sebagai daerah "barbar".

Kuasa hukum Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Mukti Ali Kusmayadi Putra, mengatakan langkah hukum itu ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus merespons keresahan yang muncul di tengah masyarakat Minangkabau.

"Laporan ini agar ada kepastian hukum atas ucapan Abu Janda mengenai kalimat Sumbar barbar," kata Mukti di Padang, Senin (1/6/2026).

Mukti, yang akrab disapa Boy London, menjelaskan laporan dibuat setelah beredarnya sejumlah potongan video di media sosial yang diduga memuat pernyataan Permadi Arya mengenai Jawa Barat dan Sumatera Barat. Menurutnya, istilah "barbar" memiliki konotasi negatif karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai tidak beradab.

Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut telah memicu kegaduhan dan menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat Minangkabau, baik yang berada di Sumatera Barat maupun yang tinggal di berbagai daerah lainnya.

Karena itu, para pemangku adat memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya mencari kejelasan sekaligus mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.

"Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat yang diduga katanya intoleran terhadap agama," ujar Mukti.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi materi yang dianggap berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Irwansyah Angku Datuak Katumangguangan, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mencermati berbagai respons masyarakat yang merasa terganggu oleh pernyataan tersebut.

Menurut dia, klarifikasi yang disampaikan pihak terlapor dinilai belum menjawab substansi pernyataan yang beredar dalam video sehingga para pemangku adat sepakat membawa persoalan itu ke ranah hukum.

"Setelah kita bermusyawarah dengan pemangku adat, ucapan Permadi Arya ini sudah melampaui batas," katanya.

Irwansyah menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau selama ini menjunjung tinggi nilai toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, serta adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun.

Oleh karena itu, laporan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan suku, adat, ras, dan antargolongan.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) juga telah melaporkan Permadi Arya terkait dugaan pernyataan serupa.

Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, menyebut laporan tersebut diajukan setelah banyak masyarakat Minangkabau, baik di kampung halaman maupun perantauan, merasa terganggu dengan pernyataan yang dinilai mengarah pada ujaran kebencian.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memproses laporan yang telah disampaikan dan belum memberikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru