Loading
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold (tengah) dan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo (kiri). ANTARA/Risky Syukur.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal dari sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Boy (26) yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan di sebuah toko plastik yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi obat keras yang dilakukan secara bebas di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut," kata Rihold, Senin (1/6/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika yang disimpan di dalam toko. Obat-obatan tersebut diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari pengawasan aparat.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi kejadian. Di antaranya 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, dan Methylphenidate.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp337 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca juga:
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Plastik di Kalideres, Ribuan Pil Disita"Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Rachmad.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul pasokan obat-obatan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras dan psikotropika ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat keras tanpa resep dokter. Warga juga diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.