Samsat Keliling Jakarta Libur Hari Ini, Layanan Hanya Tersedia di Depok, Tangerang, dan Bekasi


  • Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:30
  • | News
 Samsat Keliling Jakarta Libur Hari Ini, Layanan Hanya Tersedia di Depok, Tangerang, dan Bekasi Informasi Lokasi Pelayanan STNK Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Hari Sabtu, 30 Mei 2026. ANTARA/HO-X/@TMCPoldaMetro/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Warga Jakarta yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling pada Sabtu (30/5/2026) perlu memperhatikan informasi terbaru. Hari ini, layanan Samsat Keliling tidak beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta maupun Kabupaten Bekasi.

Meski demikian, masyarakat di wilayah penyangga Jakarta masih dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia di sejumlah titik di Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Layanan ini menjadi alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi dan jam operasional Samsat Keliling pada Sabtu (30/5/2026):

Wilayah Tangerang

  • Alun-Alun Cibodas: pukul 09.00–11.00 WIB
  • Apartemen Ayodya: pukul 09.00–11.00 WIB

Samsat Keliling Serpong

  • Halaman Parkir Samsat Serpong: pukul 09.00–11.00 WIB

Samsat Keliling Ciledug

  • Halaman Kantor Samsat Ciledug: pukul 09.00–11.00 WIB
  • Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City: pukul 09.00–11.00 WIB

Samsat Keliling Ciputat

  • Halaman Parkir Samsat Ciputat: pukul 09.00–11.00 WIB
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung: pukul 09.00–11.00 WIB

Samsat Keliling Kelapa Dua

  • Halaman Gtown House: pukul 08.00–11.00 WIB

Kota Bekasi

  • Halaman Parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat: pukul 09.00–11.00 WIB

Wilayah Depok

  • Halaman Parkir Samsat Depok: pukul 08.00–13.00 WIB
  • Kantor Kelurahan Cipayung: pukul 08.00–11.00 WIB

Wilayah Cinere

  • Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih: pukul 08.00–11.00 WIB

Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi

Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan, perpanjangan STNK, atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah registrasi kendaraan.

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

Selain melalui gerai Samsat Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara online.

Aplikasi ini memungkinkan pembayaran PKB dari ponsel tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Setelah proses pembayaran selesai, dokumen terkait akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Namun, layanan SIGNAL hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Jika masa tunggakan sudah melebihi satu tahun, pemilik kendaraan wajib menyelesaikan administrasi secara langsung di kantor Samsat terdekat.

Dengan mengetahui jadwal dan lokasi layanan yang tersedia, masyarakat dapat merencanakan pembayaran pajak kendaraan lebih mudah dan terhindar dari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan denda.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru