Loading
Informasi peniadaan aturan ganjil genap. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di berbagai ruas jalan di wilayah Ibu Kota pada 27-28 Mei 2026, yang bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah. ANTARA/Instagram/@dishubdkijakarta.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada 27 dan 28 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku seiring momentum libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
Kabar tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan. Ia memastikan masyarakat tetap bisa menggunakan kendaraan pribadi tanpa dibatasi nomor pelat ganjil maupun genap selama dua hari tersebut.
“Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ujar Ujang di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Peniadaan aturan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Regulasi tersebut ditetapkan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Berlaku di 25 Titik Jalan Utama Jakarta
Selama hari kerja normal, sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Di wilayah Jakarta Pusat, aturan ganjil genap berlaku di sejumlah ruas padat seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Sementara itu, kawasan Jakarta Selatan mencakup Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Said.
Adapun di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, kebijakan tersebut diterapkan di Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani dikutip Antara.
Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara selama periode libur panjang Idul Adha. Potensi peningkatan volume kendaraan diperkirakan tetap terjadi, terutama menuju pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, dan kawasan wisata di Jakarta.