JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Operasional SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Di wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di lobi depan Mall Grand Cakung. Sementara di Jakarta Utara berada di lobi utama LTC Glodok.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling dibuka di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Di Jakarta Barat, masyarakat dapat mengunjungi lobi selatan Mall Ciputra. Sedangkan di Jakarta Pusat, layanan tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Petugas mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
Adapun syarat yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.