Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela acara Jakarta Globe Insight yang digelar di Jakarta, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Rencana pemerintah menerapkan skema pembagian beban dalam pemberian uang saku peserta Program Magang Nasional menuai sorotan. Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi minat perusahaan untuk terlibat.
Menurut Payaman, selama ini partisipasi dunia usaha, khususnya perusahaan menengah dan besar, sudah relatif terbatas meski pemerintah menanggung penuh uang saku peserta pada tahap awal program.
“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20-30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuman maksudnya perlu jelas, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujar Payaman, Rabu (29/4/2026).
Pada tahap pertama Program Magang Nasional, uang saku peserta yang nilainya setara upah minimum—baik UMK maupun UMP—sepenuhnya dibiayai melalui APBN. Sementara perusahaan hanya diminta memberikan fasilitas tambahan seperti uang transportasi dan makan.
“Program magang sebelumnya memang hanya meminta perusahaan memberikan pengganti biaya transportasi dan makan bagi peserta,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pada tahap kedua, pemerintah mendorong skema pembagian beban atau burden sharing.
“Kami minta mereka (perusahaan) sharing. Ya, 20-30 persen ditanggung korporasi,” ujar Airlangga dalam sebuah kesempatan di Jakarta.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil karena pada tahap sebelumnya pemerintah telah menanggung seluruh biaya uang saku peserta.
“Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin kan 100 persen dibayar pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji mekanisme kontribusi dari perusahaan, terutama dengan mempertimbangkan intensitas pembinaan yang diberikan kepada peserta magang.
“Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” ujarnya.
Program Magang Nasional tahap pertama yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026 mencatat 16.112 peserta lolos seleksi. Namun, jumlah peserta aktif menurun menjadi 11.949 orang selama pelaksanaan program.
Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang, sementara peserta dengan durasi minimal tiga bulan mendapatkan surat keterangan.
Untuk tahap kedua, pemerintah menargetkan program ini dapat menjangkau sekitar 150 ribu peserta, dengan skema pendanaan yang kini tengah difinalkan.