Senin, 17 Agustus 2026

Imbas Tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh, Green SM Dipanggil Kemenhub


  • Selasa, 28 April 2026 | 23:30
  • | News
 Imbas Tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh, Green SM Dipanggil Kemenhub Arsip foto - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan. ANTARA/Harianto

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti kecelakaan kereta yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam (27/4/2026). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat langsung memanggil operator taksi Green SM untuk klarifikasi.

Pemanggilan ini dilakukan sehari setelah insiden tabrakan antara KRL Commuter Line Cikarang dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek. Kemenhub ingin memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk layanan transportasi darat, dalam peristiwa tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Karena itu, setiap potensi pelanggaran akan ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami sudah memanggil manajemen Green SM untuk klarifikasi. Ini bagian dari langkah cepat kami dalam mendalami kejadian,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Audit Keselamatan dan Perizinan Diperiksa

Kemenhub tidak hanya berhenti pada klarifikasi. Sebuah tim khusus juga dibentuk untuk mengaudit berbagai aspek operasional Green SM, mulai dari perizinan, kelengkapan administrasi, hingga standar keselamatan yang diterapkan di lapangan.

Berdasarkan data dari sistem Siprajab, kendaraan taksi yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut memiliki nomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan ini tercatat resmi beroperasi sebagai taksi reguler di wilayah Jabodetabek dan memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Meski dokumen administratif dinyatakan lengkap, Kemenhub tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Fokusnya adalah memastikan bahwa seluruh prosedur keselamatan benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Sertifikasi Ada, Implementasi Diuji

Green SM diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. Namun, Kemenhub menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat saja tidak cukup.

Audit lanjutan akan menilai bagaimana standar keselamatan tersebut diterapkan secara nyata, termasuk kondisi kendaraan, kesiapan pengemudi, serta sistem operasional yang digunakan.

“Yang kami lihat bukan hanya dokumen, tapi implementasinya di lapangan,” tegas Aan.

Potensi Sanksi Menanti

Jika dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran, Kemenhub tidak segan menjatuhkan sanksi administratif. Mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018, sanksi bisa berupa:

Peringatan tertulis

Pembekuan izin sementara

Hingga pencabutan izin operasional

Sanksi akan diberikan secara proporsional, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dikutip Antara.

Duka untuk Korban

Di tengah proses investigasi, Kemenhub juga menyampaikan duka mendalam atas kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut.

Pemerintah berharap para korban luka segera pulih, sementara korban jiwa mendapat tempat terbaik.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru