UU PPRT Disahkan, Menteri Arifah: Bukti Nyata Negara Lindungi Pekerja Rumah Tangga


  • Selasa, 21 April 2026 | 23:00
  • | News
 UU PPRT Disahkan, Menteri Arifah: Bukti Nyata Negara Lindungi Pekerja Rumah Tangga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA Arifah Fauzi. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah besar dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa regulasi ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga (PRT).

Menurut Arifah, UU PPRT tidak sekadar menjadi aturan formal, tetapi juga bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang selama ini dinantikan jutaan pekerja domestik.

“Melalui undang-undang ini, negara memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terpenuhi, mulai dari upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, UU ini juga memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi yang selama ini kerap dialami oleh PRT, namun sering luput dari perhatian publik.

Tonggak Penting Perlindungan PRT

Arifah menyebut, pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam pengakuan profesi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Selama ini, sektor domestik kerap dianggap “tak terlihat”, padahal kontribusinya sangat besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Momentum pengesahan undang-undang ini pun terasa semakin bermakna karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh—dua momen yang erat kaitannya dengan perjuangan hak perempuan dan pekerja.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Keberhasilan pengesahan UU ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak. Arifah mengapresiasi sinergi antara DPR dan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum.

Kolaborasi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mengawal proses panjang hingga akhirnya UU PPRT resmi disahkan.

Mayoritas PRT adalah Perempuan

Data menunjukkan bahwa sekitar 84 persen dari total 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Angka ini menegaskan bahwa isu perlindungan PRT juga sangat erat kaitannya dengan perlindungan perempuan.

Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 20,09 persen atau sekitar 143 ribu PRT masih berusia di bawah 18 tahun. Kondisi ini menunjukkan adanya praktik pekerja anak yang selama ini tersembunyi dan sulit terpantau.

“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini tidak terlihat,” tegas Arifah.

Bagian dari Ekonomi Perawatan

Lebih jauh, Arifah menjelaskan bahwa pengesahan UU ini juga menjadi bagian dari penguatan konsep ekonomi perawatan (care economy). Pekerjaan rumah tangga seperti mengasuh anak, merawat lansia, hingga mendampingi penyandang disabilitas kini diakui sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi dan sosial dikutip Antara.

Dengan adanya pengakuan ini, pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan sebagai bagian penting dalam sistem ketahanan sosial.

Investasi untuk Masa Depan Bangsa

Menurut Arifah, memberikan perlindungan kepada PRT bukan hanya soal keadilan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi bangsa. Ketika pekerja domestik terlindungi, maka stabilitas sosial dan ekonomi pun ikut terjaga.

UU PPRT diharapkan menjadi awal dari perubahan besar—bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru