Loading
Jamaah umrah melakukan tawaf di Ka'bah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (28/12/2025). ANTARA/Bayu Saputra
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan menjelang musim ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Mulai hari ini, tidak semua orang bisa masuk ke Makkah. Hanya mereka yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan berada di wilayah tersebut.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa aturan ini memang rutin diterapkan setiap tahun.
Tujuannya jelas: menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jamaah dari seluruh dunia.
“Pengendalian akses ke Makkah penting agar ibadah haji bisa berjalan sesuai kapasitas dan tetap aman,” ujarnya.
Siapa Saja yang Boleh Masuk Makkah?
Dalam aturan terbaru ini, hanya tiga kategori orang yang diizinkan masuk ke Makkah, yaitu:
Di luar itu, akses akan ditolak. Petugas keamanan akan meminta siapa pun yang tidak memenuhi syarat untuk kembali di pos pemeriksaan.
Batas Umrah dan Penutupan Nusuk
Tak hanya pembatasan akses, Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan:
Artinya, selama periode tersebut, tidak ada aktivitas umrah yang diizinkan, dan fokus sepenuhnya dialihkan untuk persiapan haji.
Lebih tegas lagi, pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa semua pemegang visa selain visa haji dilarang masuk atau berada di Makkah selama masa pembatasan.
“Tidak Ada Haji Tanpa Izin”
Kebijakan ini merupakan bagian dari prinsip tegas yang terus diterapkan Arab Saudi: “Tidak Ada Haji Tanpa Izin.”
Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk mencegah kepadatan berlebih, risiko keselamatan, hingga praktik haji ilegal.
Imbauan untuk Jamaah Indonesia
Ichsan Marsha juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergoda menggunakan jalur tidak resmi untuk berangkat haji.
Ia menegaskan, hanya visa haji yang sah yang diperbolehkan. Visa lain seperti visa umrah, kerja, turis, atau ziarah tidak bisa digunakan untuk berhaji.
“Jangan sampai tergiur tawaran haji tanpa visa resmi. Itu ilegal dan berisiko,” tegasnya dikutip Antara.
Ia juga mengimbau seluruh calon jamaah untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah.