Loading
Pakar kesehatan sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama. (Foto: Dok. Pribadi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Data terbaru dari Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan mencatat, hingga November 2025 terdapat 3.282 rumah sakit di Indonesia. Namun, kabar yang mencuat justru cukup mengejutkan.
Sebanyak 1.306 rumah sakit dilaporkan mendapat sanksi karena belum memperbaiki data Rekam Medis Elektronik (RME). Jika dihitung, angka ini setara dengan hampir 40% dari total rumah sakit di Indonesia—sebuah persentase yang tidak bisa dianggap kecil.
Pakar kesehatan sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama, menilai kondisi ini perlu dilihat secara lebih mendalam, bukan sekadar dari sisi pelanggaran semata.
Baca juga:
Aturan Label Gizi Pangan Siap Saji Terbit, Langkah Nyata Tekan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak1. Jika Hampir Separuh RS Bermasalah, Jangan Langsung Menyalahkan
Ketika jumlah rumah sakit yang tidak patuh mencapai hampir setengah dari total nasional, muncul pertanyaan besar: apakah benar kesalahan sepenuhnya ada di pihak rumah sakit?
Menurut Prof. Tjandra, jika hanya sekitar 10% yang bermasalah, mungkin bisa dikatakan itu murni kesalahan institusi. Namun jika sudah menyentuh angka 40%, ada kemungkinan faktor lain ikut berperan.
Beberapa hal yang perlu ditelusuri antara lain:
Ia menegaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, pemerintah perlu melakukan analisis menyeluruh untuk menemukan akar masalah.
Tanpa itu, kebijakan bisa jadi tidak menyentuh persoalan sebenarnya.
2. Sanksi Berpotensi Berdampak pada Pelayanan Pasien
Kementerian Kesehatan memang memberikan ruang perbaikan selama masa sanggah tiga bulan. Namun demikian, status “disanksi” tetap berpotensi menimbulkan efek terhadap operasional rumah sakit.
Bayangkan jika dalam kondisi tertentu:
Meski sanksi tidak langsung menyasar pasien, dampak tidak langsung pada kualitas pelayanan tetap mungkin terjadi.
“Bahkan gangguan beberapa hari saja bisa berdampak, apalagi jika berlangsung lebih lama,” menjadi kekhawatiran yang disoroti.
3. Rekam Medis adalah Jantung Pelayanan Kesehatan
Semua tenaga kesehatan—dokter, perawat, hingga petugas laboratorium—sangat bergantung pada rekam medis dalam menangani pasien.
Rekam medis yang baik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga:
Karena itu, jika ada kendala dalam penerapan RME, penyelesaiannya tidak bisa sepihak.
Solusi Harus Kolaboratif, Bukan Sekadar Sanksi
Prof. Tjandra menekankan bahwa solusi atas persoalan ini harus melibatkan banyak pihak, antara lain:
Pendekatan kolaboratif dinilai lebih efektif dibanding hanya mengandalkan sanksi administratif.
Saatnya Evaluasi Menyeluruh
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor kesehatan tidak hanya soal regulasi, tetapi juga kesiapan sistem dan sumber daya manusia.
Jika hampir separuh rumah sakit mengalami kendala yang sama, maka yang dibutuhkan bukan sekadar hukuman, melainkan evaluasi besar dan perbaikan menyeluruh.