Polusi Udara Jakarta Tak Sehat, Ini Imbauan Terbaru untuk Warga


  • Jumat, 03 April 2026 | 06:00
  • | News
 Polusi Udara Jakarta Tak Sehat, Ini Imbauan Terbaru untuk Warga Monas tertutup polusi udara Foto Antaranews

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kondisi kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi (3/4/2026) berada dalam kategori tidak sehat, khususnya bagi kelompok sensitif. Data terbaru dari IQAir menunjukkan indeks kualitas udara (AQI) mencapai angka 115 pada pukul 05.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, konsentrasi partikel halus PM2.5 tercatat sebesar 41 mikrogram per meter kubik. Angka ini disebut jauh melampaui standar tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 115 dengan tingkat konsentrasi polutan PM2,5 sebesar 41 mikrogram per meter kubik atau 8,2 kali lebih tinggi dari panduan WHO,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.

PM2.5 sendiri merupakan partikel sangat kecil di udara yang berasal dari debu, asap, hingga jelaga. Ukurannya yang hanya 2,5 mikron membuatnya mudah terhirup hingga ke dalam paru-paru. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini berisiko memicu berbagai gangguan kesehatan serius, termasuk penyakit jantung dan paru-paru kronis.

Seiring kondisi ini, masyarakat—terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan—disarankan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Selain itu, penggunaan masker, menutup jendela rumah, serta mengaktifkan alat penyaring udara juga menjadi langkah pencegahan yang dianjurkan.

Secara nasional, posisi Jakarta berada di peringkat kelima kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia. Beberapa wilayah lain yang mencatat kondisi lebih buruk antara lain Serpong dengan indeks 165, disusul Tangerang Selatan dan Surabaya masing-masing 142, serta Bandung di angka 122.

Mengantisipasi potensi memburuknya kualitas udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah cepat menjelang musim kemarau yang diperkirakan berlangsung mulai Mei hingga Agustus. Fokus utama kebijakan ini adalah memperkuat sistem pemantauan kualitas udara serta meningkatkan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor.

Selain itu, evaluasi terhadap Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) juga terus dilakukan. Evaluasi tersebut mencakup analisis tren PM2.5, kontribusi emisi dari berbagai sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Pemprov DKI menegaskan bahwa penanganan polusi udara tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu wilayah saja. Kolaborasi lintas daerah dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dinilai menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan ini secara efektif.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru