Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku 25 Maret 2026, Ini Aturan dan Daftar Jalannya


  • Rabu, 25 Maret 2026 | 07:00
  • | News
 Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku 25 Maret 2026, Ini Aturan dan Daftar Jalannya Ganjil Genap Jakarta (Smart Governance)

JAKARTA, ARAHKITA.COMDinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali sistem ganjil genap mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sebelumnya ditiadakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini sempat dihentikan pada 18 hingga 24 Maret 2026, mengikuti periode libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025.

Penerapan kembali aturan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional.

Sistem pembatasan kendaraan ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu, yaitu:

  • Pukul 06.00–10.00 WIB (pagi hari)
  • Pukul 16.00–21.00 WIB (sore hingga malam)

Aturan ini ditujukan untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk, baik saat berangkat maupun pulang kerja.

Pada tanggal 25 yang merupakan angka ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang telah ditentukan.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 25 ruas jalan utama sebagai kawasan ganjil genap, di antaranya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan M. H. Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan H. R. Rasuna Said
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500.000.

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum guna menjaga kelancaran mobilitas di ibu kota, terutama setelah periode libur panjang.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi beban lalu lintas sekaligus menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru