Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Tebet, Warga Mengeluh


  • Selasa, 17 Maret 2026 | 22:45
  • | News
 Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Tebet, Warga Mengeluh Petugas menyegel lapangan padel yang melanggar peraturan perizinan di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel sebuah lapangan padel yang tengah dibangun di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menuai keberatan dari warga sekitar.

Petugas memasang segel merah di bagian depan bangunan serta membentangkan pita kuning sebagai tanda penghentian aktivitas pembangunan.

Belum Kantongi PBG dan Dikeluhkan Warga

Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, menjelaskan bahwa masalah utama berkaitan dengan izin serta aduan warga.

“Masalah utamanya adalah izin warga. Ada warga yang merasa belum memberikan persetujuan karena rumahnya terletak tepat di samping bangunan ini,” ujar Dertha di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, meskipun lokasi tersebut berada di zona komersial (K3) yang memperbolehkan pembangunan sarana olahraga, proses pembangunan tetap tidak bisa dilanjutkan karena PBG belum terbit.

“Jika dilihat dari zonasinya, lokasi ini termasuk kategori K3, yaitu zona komersial. Namun karena mengganggu, maka hal itu kami jadikan syarat terlebih dahulu,” katanya.

Peringatan Sudah Dilayangkan Sejak Januari

Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Citata telah memberikan sejumlah surat peringatan kepada pengelola. Namun, aktivitas pembangunan tetap berjalan.

Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, Riswanto, menegaskan seluruh tahapan administratif sudah ditempuh.

“Semua tahapan sudah kami lakukan. Hari ini merupakan tindakan terakhir, yaitu penyegelan,” ujar Riswanto.

“Surat peringatan sudah kami keluarkan sejak Januari, tetapi aktivitas pembangunan tetap berjalan.”

Selain segel, petugas juga memasang garis pembatas untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi.

Status Izin Masih Dicek

Terkait perizinan, pihak Pemkot Jaksel masih melakukan pengecekan lebih lanjut. Diduga permohonan izin sudah diajukan, namun belum mendapatkan persetujuan resmi.

“Sejauh ini status perizinan belum diketahui, apakah sudah diajukan atau belum. Kami akan cek kembali, namun sepertinya permohonan izin sudah masuk. Meski begitu, izin resminya belum terbit,” kata Dertha.

Penyegelan ini juga dilakukan setelah adanya aduan warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tersebut.

Pemkot Jaksel menegaskan, setiap pembangunan di wilayahnya wajib mematuhi aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku. Tanpa dokumen resmi seperti PBG, aktivitas pembangunan tidak dapat dilanjutkan meski berada di zona komersial.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru