19 Bus AKAP Ditilang di Terminal Bayangan Jakarta Barat, Sudinhub Perketat Pengawasan


  • Selasa, 17 Maret 2026 | 20:45
  • | News
 19 Bus AKAP Ditilang di Terminal Bayangan Jakarta Barat, Sudinhub Perketat Pengawasan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub Jakbar) bersama petugas gabungan menilang 19 unit bus usai beroperasi menjemput dan menurunkan penumpang di sejumlah terminal bayangan. (Pemkot Jakbar)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sebanyak 19 unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) ditilang setelah kedapatan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal bayangan di wilayah Jakarta Barat.

Penindakan dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) bersama petugas gabungan dalam operasi di sejumlah titik rawan.

Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakbar, Agus Prasetyo, menjelaskan lokasi penertiban berada di Jalan Outer Ring Road Kapuk, Jalan Latumenten, dan Jalan K.H. Mansyur.

“Hasilnya, total 19 unit bus AKAP dikenakan berita acara pemeriksaan (BAP) tilang oleh petugas,” kata Agus, Selasa (17/3/2026). 

Dibagi Tiga Tim, 19 Bus Ditindak

Operasi dilakukan oleh tiga regu.

Regu satu menindak tujuh bus dari sejumlah perusahaan otobus.

Regu dua menilang dua unit bus.

Regu tiga paling banyak menindak, yakni 10 unit bus.

Seluruh kendaraan tersebut kedapatan beroperasi di terminal tidak resmi atau terminal bayangan.

Terminal Bayangan Picu Macet dan Risiko Keselamatan

Agus menegaskan, penertiban ini bukan sekadar razia rutin. Keberadaan terminal bayangan kerap memicu kemacetan, mengganggu ketertiban lalu lintas, hingga membahayakan keselamatan penumpang.

Bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan atau lokasi tak resmi dinilai berisiko, terutama di jalur padat kendaraan.

“Penertiban ini bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta menekan keberadaan terminal bayangan,” ujarnya.

Sudinhub Jakbar memastikan operasi serupa akan terus dilakukan, khususnya menjelang periode Angkutan Lebaran 2026. Momentum arus mudik biasanya diiringi peningkatan jumlah bus AKAP yang beroperasi.

Pengawasan diperketat agar seluruh bus hanya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal resmi yang telah ditentukan.

Langkah ini diharapkan bisa menciptakan perjalanan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang akan mudik maupun bepergian lintas kota.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru