Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa


  • Senin, 16 Maret 2026 | 13:30
  • | News
 Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan lapangan padel tak berizin di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) melakukan penyegelan lapangan padel yang beroperasi tanpa izin di Jalan Moh Kahfi 1, RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Senin (16/3/2026).

Wakil Wali Kota Jaksel, Ali Murthadho, menegaskan bahwa langkah penyegelan adalah bentuk komitmen Pemkot untuk menindak bangunan tak berizin.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,” ujar Ali saat kegiatan penyegelan.

Ali menjelaskan lapangan padel tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski masih dalam tahap konstruksi, pengelola tetap menjalankan kegiatan pembangunan tanpa izin resmi. Sebelum penyegelan, pihak Citata telah memberikan Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) dan membatasi kegiatan konstruksi sesuai prosedur.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi bagi pelaku usaha konstruksi maupun pemilik bangunan agar mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Jika tidak, tindakan hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Ali.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menekankan setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.

“Mayoritas lapangan padel yang kita temui hanya memiliki izin membangun, tapi belum memiliki SLF. Tanpa SLF, bangunan tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,” ujar Vera.

Proses pembuatan PBG normalnya membutuhkan 28 hari kerja. Namun, keterlambatan kerap terjadi karena tahapan sidang pembahasan rancangan dan kurangnya respons dari pemohon terhadap arahan Dinas.

Selain masalah izin, Vera mengungkap masih ada keluhan masyarakat terkait lapangan padel yang sudah berizin. Hal ini biasanya disebabkan kurangnya sosialisasi fungsi bangunan ke warga sekitar.

“Kami mengajak kelurahan, kecamatan, dan wali kota sebagai fasilitator untuk menyelesaikan permasalahan antara pengelola dan masyarakat secara musyawarah. Terkait jam operasional, sesuai arahan Gubernur, batas waktunya pukul 20.00 WIB. Masih ada yang melanggar dan sudah kami peringatkan,” jelas Vera.

Penyegelan ini diharapkan menjadi contoh bagi pemilik bangunan lain di Jakarta Selatan agar mematuhi aturan perizinan, menjamin keselamatan pengguna, dan menjaga harmonisasi dengan lingkungan sekitar.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru