Loading
Polda Bali Luncurkan Aplikasi Cakrawasi untuk Pantau Aktivitas WNA. (Antaranews/Antara/Rita Laura)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepolisian Daerah Bali memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing melalui aplikasi Cakrawasi atau Cakra Pengawasan Orang Asing untuk meminimalkan potensi tindak pidana yang melibatkan orang asing di Pulau Dewata.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa Cakrawasi merupakan platform digital berbasis website yang dirancang untuk mempermudah pendataan serta pemantauan keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali secara cepat, akurat, dan tetap menjaga kerahasiaan data.
Menurut Daniel, sistem tersebut diharapkan dapat membantu aparat dalam mendeteksi lebih dini berbagai potensi pelanggaran, mulai dari kegiatan ilegal, penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran hukum lainnya.
Ia menilai Bali memiliki daya tarik besar sebagai destinasi wisata dunia berkat keindahan alam serta kekayaan budaya dan tradisinya. Kondisi itu membuat pulau tersebut menjadi tujuan utama wisatawan mancanegara untuk berlibur bahkan tinggal dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada 2025 mencapai sekitar 7,05 juta orang. Angka tersebut meningkat sekitar 750.000 kunjungan atau 11,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain sektor pariwisata, meningkatnya kunjungan juga mendorong minat investasi dari investor asing maupun domestik di Bali. Hal itu menjadikan Bali sebagai salah satu destinasi investasi yang dinilai memiliki prospek ekonomi menjanjikan.
Meski demikian, Daniel mengingatkan meningkatnya mobilitas warga negara asing juga berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan, baik dalam bentuk pelanggaran hukum maupun risiko kriminalitas yang melibatkan orang asing sebagai pelaku ataupun korban.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Bali mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi melalui website Cakrawasi yang berbasis teknologi digital.
Platform tersebut mulai dioperasikan dan menjalani tahap uji coba sejak 5 Desember 2025 dengan melibatkan berbagai instansi terkait serta dukungan dari pelaku usaha akomodasi di seluruh Bali.
Pengoperasian Cakrawasi juga dilengkapi dengan fasilitas command center yang berfungsi sebagai pusat kendali, pemantauan, pengolahan, serta analisis data keberadaan orang asing secara real time.
Melalui pusat kendali tersebut, setiap laporan yang masuk dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan lebih cepat oleh petugas.
Daniel menilai pengawasan terhadap orang asing tidak bisa hanya mengandalkan pihak imigrasi, sehingga dibutuhkan sistem tambahan yang melibatkan berbagai sektor.
Ia menjelaskan bahwa data keberadaan warga asing dapat dipantau melalui laporan dari hotel, vila, dan berbagai jenis penginapan. Dengan demikian, aparat dapat lebih cepat mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.
Selain membantu menjaga keamanan dan ketertiban, sistem tersebut juga diharapkan dapat mempermudah proses pengungkapan perkara jika terjadi pelanggaran hukum.
Cakrawasi juga dinilai dapat membantu pemerintah mengetahui pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan administrasi serta potensi penerimaan pajak daerah.
Polda Bali berharap sistem tersebut dapat menjadi sarana pengawasan yang efektif sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Daniel juga mengingatkan pengelola hotel, vila, dan penginapan agar memastikan data warga negara asing yang dilaporkan sesuai dengan identitas pada paspor asli. Ia menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus kejahatan, pelaku diketahui menggunakan lebih dari satu paspor untuk menyamarkan identitas mereka.