Loading
Ilustras iPemudik Lebaran 2025 Antaranews
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik menggunakan sepeda motor dengan membawa anak pada periode Lebaran 2026. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan selama arus mudik.
Ketua Umum MTI Haris Muhammadun mengatakan larangan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah karena tingginya risiko kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.
“MTI bersama KPAI mengimbau ada larangan mudik sepeda motor dengan membawa anak-anak pada Lebaran tahun 2026. Ini mestinya bisa menjadi perhatian pemerintah,” kata Haris di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut Haris, data tahun 2024 menunjukkan sekitar 76,64 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor. Karena itu, pembatasan mudik menggunakan motor dianggap sebagai salah satu langkah untuk menekan angka kecelakaan selama musim mudik.
Selain larangan membawa anak, MTI juga mendorong pemerintah memperluas program mudik gratis serta layanan angkutan motor gratis bagi masyarakat.
Haris menjelaskan, fenomena mudik menggunakan sepeda motor dipicu beberapa faktor. Salah satunya adalah biaya perjalanan yang lebih murah dibandingkan transportasi lain.
Selain itu, kendaraan pribadi dinilai memudahkan mobilitas pemudik saat berada di kampung halaman. Dalam beberapa kasus, membawa sepeda motor juga dianggap sebagai simbol keberhasilan setelah bekerja di kota besar.
Faktor lain yang mendorong penggunaan motor saat mudik adalah keterbatasan layanan transportasi umum di wilayah pedesaan dan kota kecil.
“Kami mendorong pemerintah mulai bertahap membenahi kembali angkutan perdesaan dan angkutan di kecamatan maupun di kota-kota kecil sehingga mobilitas masyarakat di kampung halaman lebih mudah,” ujar Haris.
MTI juga mengusulkan sejumlah langkah pengawasan bagi pemudik sepeda motor yang tetap melakukan perjalanan jauh saat Lebaran.
Salah satunya dengan memanfaatkan pos komando taktis atau poskotis untuk mengatur jadwal keberangkatan pemudik motor.
“Poskotis yang biasanya hanya memantau bisa juga berfungsi menyeleksi jam keberangkatan pemudik sepeda motor. Jika melanggar, sanksinya bisa berupa penundaan keberangkatan,” jelas Haris.
Melalui berbagai langkah tersebut, MTI berharap angka kecelakaan selama arus mudik dapat ditekan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi anak-anak yang ikut melakukan perjalanan jauh.