Ditlantas Polda Metro Jaya Buka 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya


  • Jumat, 13 Februari 2026 | 07:30
  • | News
 Ditlantas Polda Metro Jaya Buka 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Jumat, 13 Februari 2026 (TMC Poles Metro Jaya)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Jumat (13/2/2026). Fasilitas ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Layanan ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku,” tulis keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, pemohon wajib membawa:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM lama (fisik dan fotokopi)

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Perlu diperhatikan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa Berlaku dan Biaya Resmi

Kini masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

Pihak kepolisian mengingatkan pentingnya membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

“Pastikan SIM Anda masih berlaku agar terhindar dari sanksi saat pemeriksaan di jalan,” tulis imbauan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang dokumen berkendara dengan lebih praktis dan efisien.

 Disarikan dari berbagai sumber

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru