Loading
Layanan SIM Keliling Jakarta TMC Poles Metro Jaya
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (9/2/2026). Layanan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB di lima lokasi strategis.
Berikut lima lokasi SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Barat Mahkamah Agung
Pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai syarat perpanjangan, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Masyarakat diimbau datang lebih awal dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi SIM Keliling.