Loading
Lokasi penemuan 21 karung diduga berisi uang tercacah di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (04/02/2026). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aparat kepolisian mengamankan 21 karung berisi potongan uang kertas rupiah yang telah dicacah dari sebuah tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Temuan ini dipastikan berasal dari Bank Indonesia (BI).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Bank Indonesia untuk memastikan asal-usul temuan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BI dan dipastikan bahwa itu memang cacahan uang lama milik Bank Indonesia,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sumarni menegaskan bahwa potongan tersebut merupakan uang rupiah asli dan kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi sejak awal memantau laporan masyarakat terkait temuan mencurigakan tersebut.
“Sampel sudah kami amankan dan akan diperiksa melalui laboratorium forensik untuk memastikan jenis serta keasliannya,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan dan pihak pengelola lokasi, serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menelusuri proses pembuangan material tersebut.
“Proses pendalaman masih terus berlangsung untuk memastikan alur distribusi dan pembuangan cacahan uang ini,” ujarnya.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menyatakan pengamanan 21 karung cacahan uang dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah ini kami ambil agar material tersebut tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan membenarkan hasil temuan di lapangan.
“Berdasarkan peninjauan kami, benar itu cacahan uang rupiah asli,” ujarnya.
DLH Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kepolisian untuk menelusuri asal serta mekanisme pembuangan limbah tersebut.
Sementara itu, pemilik lahan bernama Santo (65) mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang.
“Saya kira itu hanya bahan urukan biasa. Saya memang butuh urukan dan tidak tahu kalau itu potongan uang,” ungkap Santo.
Kasus ini masih dalam penyelidikan aparat guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam proses pemusnahan dan pembuangan uang rupiah tersebut.