Senin, 09 Februari 2026

Perpanjangan SIM Lebih Mudah, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta


  • Selasa, 03 Februari 2026 | 07:30
  • | News
 Perpanjangan SIM Lebih Mudah, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling (Jabarnews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa (3/2/2026). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Pelayanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang lebih awal dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan,” tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya.

Adapun lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini adalah sebagai berikut:

Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra

Untuk dapat memperpanjang SIM, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta aslinya, surat keterangan cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Perlu diketahui, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor kepolisian yang telah ditentukan.

Terkait biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan persyaratan dan jenis kendaraan, khususnya kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru