Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibekuk Polisi


  • Rabu, 16 Januari 2019 | 08:47
  • | News
 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibekuk Polisi Kepala Polsek Kalideres Komisaris Polisi Pius Ponggeng (Media Zone)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Anggota Polsek Kalideres meringkus pria pelaku kekerasan seksual berinisial S (39), warga Kalideres, terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, KP (8).

Kepala Polsek Kalideres Komisaris Polisi Pius Ponggeng menyebut peristiwa itu dilakukan tersangka di rumahnya pada Agustus 2018. Namun terungkap setelah korban bercerita kepada temannya pada Rabu (9/1/2019) .

"Korban itu bercerita kepada temannya. Kemudian temannya ini bercerita kepada ibunya. Berlanjut ibu teman korban memberitahu ibu korban," ujar Kompol Pius di Jakarta, Selasa (16/1/2019).

Akhirnya, ibu korban mendapatkan cerita langsung KP bahwa tersangka S, yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri melakukan kekerasan seksual terhadapnya.

"Kemudian ibu korban membuat laporan polisi dan juga melakukan visum. Dari hasil visum, terdapat tanda-tanda kekerasan," terangnya.

Mendapat laporan itu, sambung Pius, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari keberadaannya.

Tersangka akhirnya berhasil diketahui keberadaannya hingga langsung ditangkap.

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru