Loading
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling (Jabarnews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Minggu (1/2/2026). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam mengurus legalitas berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X. Dalam pengumuman tersebut, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
“Layanan SIM Keliling tetap kami buka untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya, seperti yang dikutip dari Antara
Adapun lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini tersebar di dua wilayah Jakarta, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Lokasi SIM Keliling Minggu (1/2/2026)
Jakarta Timur: Jalan Raden Intan, Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan. Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai SIM Keliling.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, besaran tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar terhindar dari antrean dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.