Loading
Akademisi Rocky Gerung bersama Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Refly Harun saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan menjelaskan pentingnya metode ilmiah dan sikap kritis dalam penelitian.
“Tidak ada urusan memberatkan atau meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi metode dalam meneliti dan mencurigai. Mencurigai itu bagian paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (27/1^2026) seperti yang dikutip dari Antara.
Baca juga:
Rocky Gerung Datangi Polda Metro JayaMenurut Rocky, penyidik akan banyak menggali aspek metodologi penelitian terkait pengkajian dokumen ijazah Presiden Jokowi. Ia menilai proses riset, termasuk riset dokumen, tidak bisa dibatasi waktu secara kaku.
“Saya mengajar metodologi bertahun-tahun. Dalam sains—fisika, biologi, sampai kajian dokumen—riset itu selalu terbuka. Kalau ada data baru, ya diteliti lagi. Di situ letak proses ilmiahnya,” kata Rocky.
Ia juga menekankan bahwa penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma harus dilihat sebagai bagian dari prosedur ilmiah yang sah.
"Semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin benar-benar selesai. Selama prosedurnya dijalankan, riset sah dilakukan. Pertanyaannya, di mana unsur pidananya?” ujar Rocky.
Sementara itu, Roy Suryo memilih tidak banyak berkomentar kepada awak media. Ia hanya melontarkan kalimat singkat, “No Rocky, No Party.” Adapun Tifauzia Tyassuma menilai isu yang lebih penting saat ini adalah kondisi kesehatan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan.
“Seharusnya ada tiga saksi dan tujuh ahli. Namun tiga saksi sedang berada di Solo untuk agenda sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Refly Harun.
Beberapa ahli yang memenuhi panggilan penyidik antara lain Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi), Prof. Zainal Muttaqin (ahli bedah saraf subspesialis neurofungsional), serta Prof. Henri Subiakto (ahli komunikasi dan perumus UU ITE).