Selasa, 27 Januari 2026

SIM Keliling Jakarta Minggu Ini: Hanya Dua Lokasi Buka, Ini Syarat dan Biayanya


  • Minggu, 25 Januari 2026 | 07:15
  • | News
 SIM Keliling Jakarta Minggu Ini: Hanya Dua Lokasi Buka, Ini Syarat dan Biayanya Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada hari Minggu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya membuka dua gerai SIM Keliling Minggu (25/1/2016). Layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa dua lokasi tersebut adalah:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit

Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengingatkan agar masyarakat membawa dokumen lengkap.

"“Pemohon SIM Keliling wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi,” jelas Ade.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru