Loading
Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada hari Minggu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya membuka dua gerai SIM Keliling Minggu (25/1/2016). Layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa dua lokasi tersebut adalah:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengingatkan agar masyarakat membawa dokumen lengkap.
"“Pemohon SIM Keliling wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi,” jelas Ade.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000