Loading
Tampak dari ketinggian pabrik PT TPL yang terletak di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.(Foto: Betahita.id)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pencabutan 28 Perizinan Berusaha di sejumlah wilayah Sumatra dinilai menjadi awal yang penting. Namun, WALHI menegaskan proses pemulihan Sumatra tidak boleh berhenti di pencabutan izin semata.
Selama bertahun-tahun, akumulasi kegiatan industri ekstraktif—mulai dari kehutanan, perkebunan sawit, pertambangan, hingga berbagai proyek berbasis eksploitasi sumber daya—dituding mempercepat degradasi lingkungan. Dampaknya, beberapa daerah seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara signifikan.
Direktur Eksekutif WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menilai pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk langkah yang jauh lebih serius. Ia menekankan, negara wajib memastikan kebijakan ini tidak berubah menjadi sekadar “permainan administrasi”.
“Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan,” tegas Even Sembiring.
Menurutnya, pencabutan izin tanpa peta jalan pemulihan hanya akan menghasilkan perubahan kosmetik—sementara kerusakan ekologis dan konflik sosial terus diwariskan ke masa depan.
“Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” lanjutnya.
Kasus PT Toba Pulp Lestari: Cabut Izin Harus Disusul Pemulihan Hak Adat
WALHI memberi perhatian khusus pada pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Indo Rayon (Indorayon). Catatan konfliknya panjang. Bahkan pada 1988, gugatan WALHI terhadap Indorayon melahirkan salah satu tonggak penting: pengakuan hak gugat organisasi lingkungan.
Karena itu, WALHI menilai pencabutan izin sekarang tidak boleh mengulang skenario lama. Pada Maret 1999, kegiatan Indorayon sempat dihentikan, tetapi pada 2002 perusahaan kembali beroperasi menggunakan nama baru sebagai PT Toba Pulp Lestari.
WALHI Sumatra Utara menilai, kali ini pemerintah harus menutup celah “reinkarnasi izin” seperti masa lalu.
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menyebut setidaknya ada dua langkah yang wajib menyusul pencabutan izin.
Pertama, negara harus meredistribusi lahan eks konsesi kepada masyarakat adat yang selama puluhan tahun berkonflik dengan perusahaan tersebut sejak era 1980-an.
Kedua, pemerintah harus memastikan adanya tanggung jawab pemulihan lingkungan yang nyata, termasuk dari pihak holding, Royal Golden Eagle.
Mentawai dan Sumbar: Izin Dicabut, Tapi PETI Masih Membayang
Di Sumatra Barat, pencabutan izin menyasar sejumlah perusahaan yang beroperasi di gugus Kepulauan Mentawai. Di antaranya PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, serta PT Salaki Suma Sejahtera. WALHI menyebut konflik dengan warga setempat menjadi salah satu alasan penting mengapa pencabutan izin harus dijadikan momentum penyelesaian.
Namun WALHI juga menyoroti titik lemah yang terasa mengganggu: langkah pencabutan izin dinilai belum menyentuh persoalan serius lain, yakni aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut ikut berkontribusi pada rentetan bencana, termasuk banjir di Sumatra Barat.
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Wengky Purwanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap respons penegakan hukum.
“Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera Barat. Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun.”
WALHI menilai, tanpa penindakan PETI, pencabutan izin hanya akan menangani sebagian kecil masalah, sementara kerusakan lingkungan terus berulang lewat jalur ilegal.
Aceh: WALHI Temukan Kejanggalan, Minta Evaluasi Lebih Tepat Sasaran
Di Aceh, WALHI juga menemukan hal yang dinilai janggal. Ada dua perusahaan—PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai—yang disebut telah dicabut izinnya sejak 2022, namun kembali muncul dalam daftar pencabutan.
Sementara PT Aceh Nusa Indrapuri tercatat masuk dalam daftar evaluasi pada tahun yang sama.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin, mempertanyakan mengapa pencabutan dapat “diulang”, dan mendorong agar evaluasi justru difokuskan kepada perusahaan yang diduga berkontribusi besar memicu bencana banjir.
WALHI Aceh menyebut beberapa perusahaan yang perlu mendapat perhatian serius, seperti PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari.
“Komitmen Serius” Harus Dibuktikan dengan Moratorium dan Revisi Tata Ruang
WALHI menilai, langkah pemerintah mencabut izin dan tidak menerbitkan izin baru pada eks areal konsesi adalah sinyal awal yang baik. Namun, komitmen itu baru berarti jika diikuti kebijakan yang lebih mendasar.
WALHI mendesak agar pemerintah:
Bagi WALHI, penegakan hukum administrasi pencabutan izin seharusnya menjadi preseden: bukan hanya untuk 28 izin tersebut, tetapi juga sebagai pintu pembuka bagi pencabutan izin lain yang dinilai berkontribusi terhadap “bencana kapital” di Sumatra.