Loading
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta (Kerja News)
JAKARTA ARAHKITA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini dibuka pada Sabtu (17/1/2026) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Layanan SIM Keliling ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke Satpas, dengan tetap memperhatikan syarat dokumen yang lengkap,” ujar pihak TMC Polda Metro Jaya melalui akun X resmi mereka.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang Harus Dibawa:
1. KTP dan SIM asli beserta fotokopi
2. Formulir permohonan perpanjangan
3. Tes kesehatan di lokasi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000