Loading
Temu pers Jalan Menyelamatkan Sumatra diharapkan menjadi momentum untuk menggeser fokus publik, dari sekadar empati sesaat menuju tuntutan perubahan struktural. (Foto: kopitimes.id)
MEDAN, ARAHKITA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan bahwa 50 hari setelah bencana ekologis di sejumlah wilayah Sumatera, belum terlihat pemulihan yang berarti. WALHI juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga turut merusak infrastruktur ekologis dan memperparah bencana.
Menurut WALHI, bencana yang awalnya disebut sebagai persoalan lingkungan kini telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan. Dampaknya, masyarakat kehilangan hak dasar secara bersamaan: tempat tinggal, pangan, air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penghidupan. Aktivitas ekonomi ikut lumpuh, gagal panen meluas, akses jalan terputus, listrik padam, sementara harga kebutuhan pokok naik tajam.
Di Aceh, WALHI menilai bencana juga memukul nilai sosial-budaya warga. Salah satunya terlihat dari terganggunya tradisi Meugang, bentuk solidaritas pangan rakyat yang selama ini menjadi bagian dari sistem ketahanan sosial masyarakat.
Baca juga:
Sumatera dalam Darurat Bencana Ekologis: WALHI Desak Negara dan Korporasi Bertanggung JawabKoordinator Desk Disaster WALHI Regional Sumatera, Wahdan, menyebut persoalan di lapangan diperparah oleh minim sarana evakuasi, respons yang lamban, hingga wacana relokasi yang dinilai tidak melibatkan partisipasi warga. Ia juga menyoroti sikap negara di tengah krisis.
“Ironisnya, di tengah krisis kemanusiaan, negara justru sigap memobilisasi puluhan alat berat untuk memindahkan kayu-kayu gelondongan pascabanjir dengan tanpa transparansi dan akuntabilitas,” kata Wahdan dalam keterangan resmi WALHI yang diterima media ini, Jumat (16/1/2026).
WALHI: Aceh Tak Bisa Dibangun dengan Cara Lama
WALHI menekankan Aceh merupakan wilayah strategis sekaligus rentan, berada di pertemuan lempeng tektonik aktif dan memiliki bentang alam kaya—hutan, sungai, pesisir hingga laut. Namun WALHI menilai dalam dua dekade pascatsunami 2004, tekanan ekologis justru meningkat karena ekspansi industri ekstraktif, alih fungsi hutan, dan tata ruang yang mengabaikan keselamatan warga.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin, mengatakan pembangunan di wilayah terdampak bencana tidak bisa lagi memakai pendekatan lama. Ia mendesak pencabutan izin ekstraktif di wilayah-wilayah rentan dan pemulihan fungsi ekologis sebagai langkah yang tidak bisa ditawar.
“Masyarakat Aceh paham atas kerentanan ruang hidupnya… pengetahuan tradisional ini harusnya menjadi acuan negara untuk mitigasi dan dimuat menjadi peta rawan bencana bersifat partisipatif,” ujar Afifuddin.
Desk Disaster WALHI Regional Sumatera untuk Aceh, Juli, menambahkan bencana ekologis di Aceh Tamiang dan Aceh Timur harus menjadi momentum negara keluar dari fase impunitas, menegakkan hukum lingkungan secara tegas, dan berpihak pada keadilan ekologis.
Batang Toru: Tutupan Hutan Berkurang, Risiko Bencana Meningkat
Sementara itu di Sumatera Utara, WALHI menyoroti kondisi ekosistem Batang Toru sebagai salah satu lokus bencana. Kawasan ini memiliki morfologi pegunungan akibat sesar besar dan jaringan sungai dari hulu ke hilir. Karena itu, Batang Toru sangat bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis alami.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, menyebut dalam 10 tahun terakhir sekitar 10.795 hektare hutan Batang Toru telah dialihfungsikan. Angka itu diperkirakan setara dengan sekitar 5,4 juta pohon hilang akibat aktivitas tujuh perusahaan besar.
Menurutnya, deforestasi dilegalisasi lewat kebijakan perizinan yang membuka jalan ekspansi industri ekstraktif ke kawasan hutan. Akibatnya, koridor satwa liar terputus, alur sungai rusak, dan fungsi ekologis penyangga bencana makin melemah.
Jaka menyinggung sejumlah proyek yang dinilai memperparah tekanan ekologis, seperti PLTA, pertambangan, hingga konversi hutan menjadi perkebunan. Ia menilai tanpa perlindungan hutan yang tegas dan penegakan hukum konsisten, bencana serupa akan berulang dengan dampak lebih berat.
WALHI Ingatkan Risiko Hunian Tetap
WALHI juga memperingatkan agar proses pemulihan, terutama rencana penyediaan rumah/hunian tetap, tidak memunculkan masalah baru. Jaka meminta pemerintah memastikan tidak ada sengketa lahan di lokasi pembangunan dan distribusi hunian dilakukan secara adil.
Di tingkat nasional, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, mendorong penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dengan menjatuhkan sanksi pidana, perdata, dan administratif—serta mewajibkan pemulihan ekologis yang nyata.
Uli menegaskan penanganan banjir tidak boleh berhenti pada respons darurat dan pembangunan infrastruktur teknis. Ia menekankan perlunya rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai, termasuk evaluasi izin konsesi yang dianggap layak untuk dikurangi atau dicabut.
Senada, Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Eksekutif Nasional WALHI, Melva Harahap, menyatakan negara wajib menjamin pemulihan ekonomi warga terdampak, pengakuan hak atas tanah dan ruang hidup, serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Melva juga mendorong evaluasi tata ruang dari level kabupaten hingga pulau Sumatera dengan menjadikan peta rawan bencana sebagai basis utama pengaturan ruang.