Loading
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai keberadaan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyinggung soal nikah siri merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi pihak-pihak yang selama ini paling rentan dirugikan, terutama perempuan dan anak.
Menurut Selly, pasal tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah tafsir, apalagi sampai dipelintir seolah-olah negara sedang menabrak wilayah agama.
“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” ujar Selly di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
DPR: Jangan Potong Makna Pasal 402
Selly menyebut polemik yang belakangan muncul lebih banyak dipicu karena isi pasal dibaca secara sepotong-sepotong. Ia menjelaskan, seseorang bisa dipidana dalam konteks nikah siri apabila dilakukan tanpa persetujuan pasangan sah atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk melihat pasal ini secara proporsional, supaya tidak berkembang menjadi isu sensitif yang mengaitkan aturan hukum dengan persoalan akidah dan keyakinan.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” tegasnya.
Aspek Agama Tetap Dihormati
Selly menekankan, dari perspektif agama, negara tetap menghormati rukun dan syarat pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing. Dalam artian, pembahasan KUHP tidak masuk ke wilayah sah atau tidak sahnya pernikahan menurut agama.
Yang ditekankan negara adalah soal dampak sosial dan perlindungan keluarga—khususnya ketika ada pihak yang dirugikan dan membutuhkan payung hukum yang jelas.
Pencatatan Pernikahan untuk Kepastian Hak
Lebih jauh, Selly menyebut Pasal 402 semestinya dibaca dalam konteks reformasi hukum pidana nasional, yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.
Ia juga menegaskan, pencatatan perkawinan bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan negara bisa hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi suami, istri, dan anak.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, KDRT, hak waris, maupun status hukum anak,” katanya dikutip Antara.
Perempuan dan Anak Paling Rentan Dirugikan
Selly menyoroti, isu nikah siri sejak lama tidak bisa dilepaskan dari persoalan ketimpangan posisi dalam rumah tangga. Dalam berbagai kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada dalam situasi lebih sulit karena keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar.
Mulai dari urusan jaminan nafkah, perlindungan hukum, hak waris, pendidikan, hingga administrasi kependudukan, semuanya bisa menjadi rumit ketika pernikahan tidak tercatat.
DPR Dorong Sosialisasi dan Dialog
Meski mendukung substansi perlindungan dalam Pasal 402, Selly mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini harus diiringi pendekatan komunikasi yang tepat. Ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi masif, sekaligus membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat.
Tujuannya agar aturan tersebut tidak menimbulkan ketakutan, serta tidak disalahpahami sebagai larangan atau kriminalisasi praktik keagamaan.“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” tutup Selly.